Oknum Kepala Desa Persulit Warga Beli Tanah, Kejahatannya Terbongkar
Oknum kades di wilayah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat ini dijerat UU anti tindak pidana korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa berinisial MS ditangkap polisi dari Polres Bogor, Jawa Barat. Ekspos barang bukti dan tersangka berlangsung, Kamis (1/2/2018).
Oknum kepala desa ini diduga terlibat pengadaan tanah fiktif. Menurut polisi, modusnya adalah mempersulit warga untuk membeli tanah.
Baca: Sering Rapat Bareng, Setya Novanto Tak Ragukan Airlangga sebagai Ketum Golkar
Selain dipersulit, warga juga diminta membayar Rp 20 juta. Setelah ditelusuri, kades ini juga memalsukan klaim kepemilikan tanah.
Oknum kades di wilayah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat ini dijerat UU anti tindak pidana korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)