Selasa, 30 September 2025

Mang Jangol, Pimpinan DPRD yang Nyambi Jadi Bos Narkoba, Begini Nasibnya Sekarang

Hingga saat ini, untuk jaringan Mang Jangol belum ada perkembangan untuk dijadikan penyelidikan dengan kasus berbeda.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Bali/Rizal Fanani
Mang Jangol, Mantan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali dan istrinya saat rekonstruksi penggerebekan dirumahnya jalan Batanta, Denpasar, Senin (11/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Penangkapan Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol menjadi prioritas penyidik Satreskoba Polresta Denpasar untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kini, berkas Mang Jangol sudah dinyatakan akan segera sempurna dan segera dilimpahkan.

Penyidik akan melakukan pelimpahan pada 5 Februari 2018 mendatang.

Kasatreskoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto menyatakan, pihaknya sudah hampir rampung untuk penyelesaian berkas P21 tahap 2 Mang Jangol.

Baca: Ini Dia Sumber yang Membuat Wanita Berselingkuh, Lelaki Harus Tahu

Sehingga, pekan depan, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali itu kasusnya bisa segera dilimpahkan.

Pelimpahan ini, juga menjadi pelimpahan kedua jaringan sabu Mang Jangol, usai kakak kandungnya, Wayan Sudana alias Wayan Kembar sudah dilimpahkan pada 18 Januari lalu.

"Rencananya pada 5 Februari mendatang. Sudah hampir sempurna tinggal beberapa kengkapan berkas saja," ujarnya, Rabu (31/1) kemarin.

Sedangkan untuk beberapa tersangka lainnya, yakni Istri tersangka Mang Jangol, Ratna Dewi dan tersangka lainnya juga pada tanggal 5 akan dilimpahkan.

Hingga saat ini, untuk jaringan Mang Jangol belum ada perkembangan untuk dijadikan penyelidikan dengan kasus berbeda.

"Pastinya akan kami tindak. Kami upayakan mengembangkan jaringan dan memutus peredaran narkoba di Denpasar dan Badung," tegas Aris.

Aris mengurai, menyangkut dengan penindakan. Pihaknya sudah memetakan peredaran Narkoba yang patut diawasi dan dilakukan penindakannya. Pencegahan sosialisasi ke penyeluhan ke SMA atau kelompok masyarakat tertentu juga dilakukan.

"Sudah maping wilayah kejahatan Narkoba. Dan tentunya, target-target untuk pemberantasan terus kita tingkatkan," bebernya.

Mang Jangol disangkakan pasal berlapis 112, 114, 132 KUHP. Untuk ancaman bisa hukuman mati. Namun, hukuman ini akan kembali pada kewenangan JPU itu sendiri. (I Made Ardhiangga Ismayana)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan