Minggu, 5 Oktober 2025

Anggota Polisi Dipecat karena Kasus Asusila

Pemberhentian dilakukan sesuai surat keputusan Kapolda Jawa Tengah yang didasarkan hasil sidang kode etik.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Briptu Dika Yusniawan dipecat sebagai anggota Polri setelah menjalani sidang kode etik terkait kasus asusila dan penipuan.

Pemberhentian dilakukan sesuai surat keputusan Kapolda Jawa Tengah yang didasarkan hasil sidang kode etik.

Prosesi pemecatan Briptu Dika dilakukan pada upacara penyerahan surat keputusan dan penanggalan baju dinas di halaman Polres Brebes, tempat Briptu Dika bertugas.

Baca: Pelajar Korban Penganiayaan di Wonosobo Dimakamkan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Briptu Dika dinilai melanggar pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 dan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang pemberhentian anggota Polri.(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved