Selasa, 30 September 2025

Pengedar Obat Keras Golongan G di Kalangan Mahasiswa Diamankan

Dari tangan MM petugas berhasil mengamankan 3.216 butir berbagai jenis obat keras golongan G.

Editor: Eko Sutriyanto
Surya/Fatkul Alamy
Ribuan pil dobel L yang disita polisi di Polsek Asemrowo Surabaya. SURYA/FATKUL ALAMY 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu meringkus pengedar obat keras golongan G.

Pria berinisial MM (24) itu merupakan warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

"MM biasa mengedarkan obat keras itu pada pemuda dan mahasiswa," kata Kompol Ricardo Condrat Yusuf, Waka Polres Indramayu, dalam rilis yang diterima Tribun Jabar, Sabtu (27/1/2018).

Dari tangan MM petugas berhasil mengamankan 3.216 butir berbagai jenis obat keras golongan G yakni Double L, Hexymer, Tramadol, dan Dextro.

Menurut Ricardo, MM biasa menjual obat-obatan itu seharga Rp 5 ribu - Rp 15 ribu per paket.

Dalam sebulan MM bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari hasil penjualan obat-obatan itu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MM mengaku mendapat obat-obatan itu dari seorang bandar di Jakarta.

"MM menjual obat-obatan itu tanpa izin edar," ujar Ricardo Condrat Yusuf.

Ia mengatakan, MM dijerat pasal Pasal 196 Junto Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan