Napi Lapas Purwakarta Kendalikan Peredaran Ganja 28,8 Kg
Sebuah lingkaran peredaran narkoba jenis ganja di Purwakarta yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berhasil diungkap
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Sebuah lingkaran peredaran narkoba jenis ganja di Purwakarta yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Purwakarta.
Mulanya anggota Polres Purwakarta, menangkap Jajang Mulyana (27) yang diduga sebagai pengedar ganja di sekitar GOR Cianting, Kecamatan Plered, Purwakarta pada Sabtu (20/1/2018) pukul 15.30 WIB.
Setelah dilakukan pengembangan, Jajang hanyalah sebagai kurir yang mengantarkan ganja tersebut.
Polisi menmeukan seorang pelaku lagi di Purwakarta yang berperan sebagai pengendali.
Pelaku ini adalah seorang Napi bernama Dede Rahmat (30) alias Bakri.
Ia mengendalikan pengedaran Narkoba dari dalam Lapas Purwakarta.
"Setalah kita kembangkan, ternyata remotenya (pengendali) berada di dalam lapas Purwakarta, menggunakan Handphone mereka berkomunikasi," kata Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani, di Mapolres Purwakarta, Kamis (25/1/2018).