Terdakwa Pembunuh Bersenjata Api Divonis 13,5 Tahun Penjara
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh Aceh Barat, Selasa (23/1/2018) menjatuhi hukuman terhadap Ansari (45) terdakwa kasus pembunuhan bersenjata api (bersenpi) yang menewaskan Muhammad warga Panton Reu selama 13,6 tahun penjara.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.
Sidang penutup berlangsung sekira pukul 14.00 WIB diketuai Said Hasan SH didampingi dua hakim anggota, masing-masing M Taher SH dan T Latiful SH.
Terdakwa Ansari yang dihadirkan ke persidangan dibawa dengan sebuah mobil ambulans karena kakinya masih dalam pengobatan tertembak ketika penangkapan pascamelarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Meulaboh pada November 2017.
Baca: Divonis Tak Bisa Punya Anak, Wanita Ini Alami Keajaiban, Saat Mandi Keluar Begitu Saja
Sebelumnya persidangan vonis ternyata diawali dengan sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa dan tanggapan JPU terhadap pembelaan terdakwa.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan kedua melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12/1951 tentang Senjata Api.
Terhadap vonis tersebut terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. (*)