Selasa, 30 September 2025

Tal Punya Nilai Bayar, Tapi Uang Kuno Tetap Diburu Kolektor dengan Harga Selangit

Sehingga jika uang-uang kuno diperdagangkan, nilai yang melekat padanya semata nilai sejarah di mata para kolektor

Editor: Hendra Gunawan
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Uang koin kuno VOC milik pedagang di Sentra Antasari Banjarmasin 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Berbeda dengan para kolektor, di mata negara ternyata uang kuno yang sudah lewat masa penukarannya tidak lagi memiliki nilai dan manfaat.

Dijelaskan Manajer Humas Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalsel Haris, uang-uang kuno yang ditawarkan Hanafi, pedagang di Pasar Antasari Banjarmasin,  yang merupakan cetakan di kisaran tahun 1700 hingga awal 1900 sudah melewati masa penukaran resminya.

Baca: Kasus Bocah Kecanduan Seks Bukan Pada YK Saja, Bocah Lain Bahkan Lebih Parah

Uang edaran lama yang masih berharga dan bisa ditukarkan dengan edaran baru masih bisa ditukarkan maksimal 10 tahun setelah uang tersebut resmi dicabut dari peredaran.

5 tahun pertama setelah dicabut boleh ditukar melalui Bank Umum atau ke Bank Indonesia dan 5 tahunnya lagi hanya bisa ditukarkan ke Bank Indonesia.

"Selepas batas waktu itu uang kuno sudah tidak bernilai, tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran dan bukan lagi kewenangan Bank Indonesia," kata Haris.

Sehingga jika uang-uang kuno diperdagangkan, nilai yang melekat padanya semata nilai sejarah di mata para kolektor dan bukan dinilai dari nilai pecahannya.

Namun menurut Haris pihaknya pun tidak mempermasalahkan jika uang-uang kuno menjadi koleksi para penghobi dan penggemarnya, bahkan diperjualbelikan. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan