Aktivitas Prostitusi di Dolly Ternyata Masih Ada, Polisi Amankan Muncikari dan Sejumlah Wanita
Bisnis prostitusi di Dolly Kecamatan Sawahan, Surabaya masih menggeliat, kendati Pemkot Surabaya secara resmi sudah menutupnya sejak 2014 silam.
Penulis:
Fatkul Alamy
Editor:
Dewi Agustina
Surya/Fatkul Alamy
Tiga wanita penghibur (korban) dan para pelaku prostitusi di Jl Jarak Gang Dolly Surabaya yang diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (21/1/2018). SURYA/FATKUL ALAMY
"Pelaku ini sengaja menyembunyikan wanita (penghibur) wisma Jalan Jarak untuk menghindari razia. Baru setelah ada tamu, pelaku mendatangi dan memberi tahu supaya melayani tamu," terang Sudamiran.
Atas tindakan yang dilakukan Basuki dan Tasripin, polisi menjerat Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.