Terungkap, Setelah Tewas Dianiaya Ayah Tirinya, Korban Diangkat Oleh Driver Transportasi Online
Jajaran Polsekta Sungai Kunjang menggelar rekonstruksi kasus tewasnya bocah 10 tahun yang dianiaya oleh ayah tirinya.
Rahmatullah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, pada 31 Desember 2017, sedangkan ibu korban menyusul ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (2/1) silam.
Namun, dari informasi yang didapat, penyiksaan terhadap korban tidak hanya sekali dilakukan saja oleh pelaku, namun sudah berulang kali. Pasalnya tidak jarang warga sekitar mendengar teriakan dan tangisan korban.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 76 C jo pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup. (*)