Senin, 6 Oktober 2025

Aldy Gunakan Akun Sopir Taksi Online Lain Untuk Merampok Karyawati Bank

Polisi sempat mendatangi Helmi karena berdasarkan catatan pemesanan, dalam aplikasi Uber tertera nama Helmi.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Aldy Erlangga (25), sopir taksi online Uber, tersangka pencurian dengan kekerasan, menggunakan akun orang lain dalam menjalankan profesinya sebagai sopir taksi online, diperlihatkan pasa saat pengungkapan kasus tersebut di Polrestabes Bandung, Jumat (19/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) Aldy Erlangga (25), sopir taksi online Uber menggunakan akun orang lain dalam menjalankan profesinya sebagai sopir taksi online.

Termasuk saat menerima order dari korban, Mega Anisa (28) di Jalan Setiabudi dengan tujuan Buah Batu, pada Rabu (17/1) petang.

Baca: Fakta Evy dan Anaknya Minum Racun: Motifnya Asmara, 3 Anaknya Dimakamkan Berdampingan

Dalam kasus itu, selama di perjalanan lewat tol Padaleunyi via GT Pasteur, Aldy memborgol tangan Mega. Selama menyetir, Aldy menempelkan samurai kecil pada leher Mega dan tangan kanannya mengatur kendali kendaraan Avanza dengan nomor polisi F 1646 AM..

"Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, diketahui tersangka menggunakan akun Uber milik orang lain bernama Helmi Refian," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Jumat (19/1/2018).

Hadir Kapolrestabes Kombes Pol Hendro Pandowo, Kasat Reskrim AKBP M Yoris Maulana dan orang tua Mega, Prof Dey Revina.

Polisi sempat mendatangi Helmi karena berdasarkan catatan pemesanan, dalam aplikasi Uber tertera nama Helmi. Helmi berstatus saksi dalam kasus ini.

"Dari saudara Helmi, diketahui keberadaan tersangka di daerah Sarijadi Bandung. Petugas kami langsung mendatangi rumah Aldy dan langsung mengamankannya," ujar Kapolda.

Aldy dijerat Pasal 365 ayat 2 huruf 1e dan 4e KUH Pidana. Kepada polisi, Aldy sudah menjalani profesinya itu sejak empat bulan lalu dan sempat punya akun sendiri.

"Tersangka menggunakan akun atas nama orang lain karena akun miliknya telah disuspend atau di blok oleh Uber karena sering melakukan pelanggaran," kata Kapolda.

‎Dengan adanya keterangan tersebut, penyidik kata Kapolda akan memanggil manajemen Uber karena terdapat sejumlah hal yang perlu dipertanyakan terutama soal pengawasan.

"Karena itu kami akan panggil manajemen transportasi onlinennya karena ada beberapa aspek yang kurang pas. Di online pakai nama yang lain tapi pakai foto si Aldy ini. Lalu bagaimana standar rekrutmen pengemudinya, ini membahayakan kalau dibiarkan," ujar Kapolda.

Dalam kasus tersebut, terduga pelaku memborgol tangan korban yang duduk di depan dan menempelkan samurai kecil di leher korban.

"Itu juga, ngapain bawa borgol, bawa senjata tajam. Sejauh mana pengawasan manajemen transportasi online ini pada sopir-sopirnya. Ada yang keliru dengan pengawasan manajemen transportasi online, nanti kami akan panggil mereka bagaimana aspek pengawasannya agar warga yang menggunakan jasa transportasi online ini tidak lagi jadi korban," katanya.‎

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved