Jumat, 3 Oktober 2025

Baru Dibayar Rp 15 Juta, Mustafa Nekat Antarkan 3 Kg Sabu ke Jawa, Sayang Aksinya Terendus Polisi

Paket sabu-sabu yang hendak dikirim ke Jakarta itu diamankan di sea port interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 10 Januari lalu.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Polres Lampung Selatan kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket besar yang diperkirakan memiliki berat 3 kilogram. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNNEWS.COM, LAMSEL - Polres Lampung Selatan kembali menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket besar yang diperkirakan memiliki berat 3 kilogram.

Paket sabu-sabu yang hendak dikirim ke Jakarta itu diamankan di sea port interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 10 Januari lalu.

Baca: Fakta Evy dan Anaknya Minum Racun: Motifnya Asmara, 3 Anaknya Dimakamkan Berdampingan

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan paket narkoba jenis sabu-sabu itu diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction.

Paket narkoba sabu-sabu tersebut dibawa dengan menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor Polisi BK 1576 IC. Paket narkoba jenis sabu-sabu disimpan di dalam dashboard kendaraan.

“Polisi mengamankan dua orang yang mengendarai kendaraan tersebut yakni Mustafa Kamal dan Muchtar,” kata mantan Kapolres Pesawaran itu, Kamis (18/1/2018).

Satuan narkoba pun, lanjut AKBP M. Syarhan, melakukan pengembangan ketujuan pengiriman barang. Dan kembali berhasil diamankan Denis alias Udin di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Ketiga tersangka pun diamankan di Mapolres Lampung Selatan.

Kedua tersangka yang menjadi kurir, Mustafa Kamal dan Muchtar mengaku ia diperintahkan seseorang bernama Iskandar.

Iskandar berada di Banda Aceh meminta Mustafa  yang menghantarkan paket narkoba jenis sabu-sabu tersebut ke Jakarta dengan upah Rp 30 juta dan telah dibayarkan Rp 15 juta.

Sedangkan tersangka Denis mengaku ia diperintahkan oleh seseorang berinisial Temong (DPO) untuk mengambil paket narkoba tersebut dengan upah Rp. 2,5 juta per ons.(dedi/tribunlampung)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved