Selasa, 30 September 2025

Kepala Lapas Purworejo Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Narkotika

CAS ditangkap diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang narkotika oleh Christian Jaya Kusuma alias Sancai.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jateng/Akhtur Gumilang
Kabid Berantas BNNP Jateng AKBP Suprinarto. TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Purworejo Jawa Tengah Cahyono Adhi Satriyanto (CAS) ditangkap oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNN Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng), Senin (15/1/2018) siang.

CAS ditangkap diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang narkotika oleh Christian Jaya Kusuma alias Sancai.

BNN dan BNNP Jateng menangkap CAS pada pukul 13.00 WIB di Purworejo.

Kabid Berantas BNNP Jateng AKBP Suprinarto mengungkapkan, saat ini CAS sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor BNNP Jateng.

Menurutnya, CAS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang narkotika.

"Sedang menjalani pemeriksaan dan CAS sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Suprinanto saat dihubungi Tribun Jateng, Selasa (16/1/2018).

Baca: Pengunjung Tertawa saat Saksi Sidang Novanto Ditegur Majelis Hakim karena Selfie

Dalam hal ini, Pri, sapaan akrabnya, tidak menjelaskan detail pasal yang disangkakan kepada CAS.

Namun sebagai barang bukti, tim gabungan sudah menyita ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari Sancai.

Sancai adalah narapidana kasus narkoba kelas kakap asal Kalimantan yang sudah mengendalikan narkoba jenis sabu.

Sancai merupakan narapidana kasus narkotika dan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekalongan.

Kabid Berantas BNNP Jateng AKBP Suprinarto_1
Kabid Berantas BNNP Jateng AKBP Suprinarto saat memberikan keterangan pers. TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG

Berulang kali jaringan Sancai ditangkap dari hasil pengembangan lidik pihak BNNP Jateng.

Meski ditahan, pergerakan Sancai masih bisa leluasa dengan mengendalikan narkoba dari balik jeruji LP Kota Pekalongan.

Sebelum penangkapan CAS, ada dua kasus pengendalian narkoba oleh jaringan Sancai yang ditangkap.

Pertama adalah Dedi Setiawan. Dia adalah seorang residivis yang mendapat perintah dari Sancai untuk menjual sabu seberat 800 gram itu.

Baca: Setya Novanto Sebut Fasilitas Olahraga di Rutan Terbatas, Dia Hanya Bisa Main Pingpong dan Joging

Dalam hal ini, Dedi mendapatkan sabu seberat 800 gram dari dua kurir wanita asal Aceh itu.

Dua kurir itu meletakkan masing-masing sandalnya di salah satu hotel dekat Bandara Ahmad Yani, Semarang.

Menurut Suprinarto, dua kurir tersebut lolos dari pengecekan X-Ray di Bandara Ahmad Yani.

Mereka tidak terperiksa alias lolos dari pengecekan di bandara.

"Setelah itu, para kurir menyimpan barang sabunya di salah satu hotel dekat Bandara Ahmad Yani untuk diambil oleh Dedi. Jaringan ini diketahui menggunakan akses jalur udara untuk mengirim sabu-sabu," paparnya.

Satu kasus lainnya, yakni soal suap kepada perwira berpangkat AKP.

Baca: Pelajar Ikut Pesta Seks Kaum Homo di Kawasan Cianjur: Saya Dipaksa, Saya Masih Normal

Dia berinisial KW dan merupakan anggota Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polda Jateng.

KW ditangkap Tim Paminal Polda Jateng bekerjasama dengan BNNP Jateng karena berusaha menyuap petugas BNNP Jateng atas kasus Dedi.

Suap itu terkait agar kasus Dedi diminta tidak dikaitkan lagi dengan Sancai.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved