Berkat 'Nyanyian' Pengedar, Bandar Sabu Akhirnya Dibekuk
Bandar sabu bernama Dani Harahap (23) akhirnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Bandar sabu bernama Dani Harahap (23) akhirnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan.
Warga Jalan Ade Irma Nasution, Kecamatan Tanjung Balai ini ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah yang berada di Desa Rejo Sari, DusunnI, Kecamatan Bandring, Kabupaten Asahan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Wilson Siregar, tertangkapnya Dani berkat "nyanyian" dua kurir yang sebelumnya ditangkap. Pada Kamis (11/1/2018) kemarin, petugas menangkap Suheri alas Jembut dan Suratman alias Man Boy.
Dari tangan keduanya, polisi menyita dua paket besar sabu siap edar. Saat diinterogasi, tersangka Jembut dan Man Boy mengaku memperoleh sabu dari Dani.
Baca: Ini Peran Tante-tante dengan Bocah-bocah Lelaki Dalam Video Mesum
"Kedua pengedar ini kami bawa pengembangan ke lapangan untuk menunjukkan lokasi persembunyian bandarnya. Dan setelah melakukan penyelidikan, bandar berinisial DH akhirnya ditangkap bersama barang bukti tiga plastik klip besar berisi sabu yang ditaksir 76,64 gram," kata Wilson, Sabtu (13/1/2018).
Wilson mengatakan, dari tangan Dani, pihaknya turut menyita timbangan elektrik dan buku catatan hasil penjualan sabu. Kemudian, turut disita sepeda motor Honda Revo.
Dari pengakuan Dani, sabu dipasok oleh bandar besarnya bernama Ameng. Pria bernama Ameng merupakan warga Kisaran Timur.
"Saat kami gerebek di kediamannya, tersangka AM sudah kabur. Namun, kami menemukan barang bukti satu paket klip besar sabu di rumahnya," ungkap Wilson.
Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka Dani dibawa ke komando. Polisi akan mengonfrontir Dani dengan dua pengedar lainnya.