Awalnya Mau Cari Pekerjaan, Pemuda Justru Mencuri di Mall
Cristoper mencuri speaker JBL di sebuah toko elektonik TP 4 lantai 3, pada 4 dan 5 Januari 2017.
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Agape Chitoper Yohanes (24) jauh-jauh datang dari Jakarta ke Surabaya niatnya cari kerja. Tapi, warga asal Kelapa Gading Jakarta Utara ini mencuri di Tunjungan Plasa (TP) Surabaya.
Cristoper mencuri speaker JBL di sebuah toko elektonik TP 4 lantai 3, pada 4 dan 5 Januari 2017.
Pada tanggal 4 Januari 2017 lalu, Chistoper yang kos di Jl Kedungdoro Surabaya ini awalnya hanya berjalan-jalan ke TP. Dia akhirnya masuk ke toko elektronik milik Nico, warga Sidoarjo.
Begitu masuk toko, pelaku seolah-olah melihat dsn mau membeli barang-barang elektonik.
"Saya pura-pura lihat, begitu ada kesempatan ambil speaker langsung saya masukan ke tas. Pemilik toko tidak lihat karena speaker dipasang di display," kata Christoper di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (12/1/2018).
Setelah mencuri speaker dan tak ketahuan, Chistoper kembali beraksi pada 5 Januari 2018 di tempat yang sama. Di aksi kedua, pelaku mencuri headset.
Baca: Terciduk! Lewat Rekaman CCTV, Wanita Ini Kepergok Mencuri di Toko Bersama Ibunya Sendiri
Ternyata di pencurian kedua, aksi Chistoper diketahui korban. Akhirnya korban disersgkan ke skuriti TP dan meneruskan laporan ke Polretabes Surabaya.
"Saya kembali mencuri, karena yang pertama tidak ketahuan. Rencananya dipakai sendiri kok," ucap Chistoper.
Dia menuturkan, alasan mencuri karena belum mendapat pekerjaaan. Pernah bekerja di kantor asuransi si Jakarta, tapi memutuskan keluar dan hijrah ke Surabaya.
Kasubbag Humas Polretabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menjelaskan, pelaku Chistoper ini memang merupakan spesialis pelaku pencurian di mal.
Sebelum di Surabaya ini, pelaku juga pernah melakukan pencurian jam tangan di Jakarta.
"Dari hasil penyidikan, pelaku ini bukan sekali ini mencuri. Di Jakarta juga pernah melakukan pencurian," terang Lily.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti satu spaeker, tas, tiga jam tangan, 2 tang, obeng dan kater.
Pelakku Chistoper langsung dijebloskan ke sel tahanan. Dia dijerat Pasal 362 KUHP.