Polisi Tetapkan Dua Tersangka Peredaran Mi Mengandung Formalin di Bandung
Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar mengungkap kasus peredaran mie mengandung formalin di Bandung.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar mengungkap kasus peredaran mie mengandung formalin di Bandung.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, menggelar jumpa pers pengungkapan kasus ini di Kantor Bappeda Jabar, Jalan Ir H Juanda Bandung, Kamis (11/1/2018).
Satu karung mie berformalin diangkut menggunakan satu kendaran bak terbuka, mie itu dibungkus plastik dan karung.
Selain itu, barang bukti cairan pembuat mie berformalin turut disita yakni cairan pewarna, tawas, pengawet hingga soda as.
Baca: Pelajar SMP Bunuh Diri, Jasadnya Ditemukan 15 Km dari Lokasi Dia Terjun
"Beberapa barang bukti tersebut sangat berbahaya jika masuk ke dalam tubuh manusia," kata Agung Budi Maryoto.
Sejumlah polisi juga mengaku, saat tangan mereka menyentuh soda as, terasa rasa licin dan mengakibatkan gatal.
Mie tersebut diproduksi di Kampung Belender, Desa Padajaya, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni RR dan MS.