Rabu, 1 Oktober 2025

Pencuri Spesialis Bank dan Minimarket di Gunungkidul Ditembak

Selama empat hari petugas kepolisian melakukan pengintaian terhadap pelaku di wilayah Sukoharjo dan Sragen

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA.COM /Rendika Ferri
Petugas Polres Gunungkidul menggiring Mardani (28), pelaku spesialis pembobolan bank dan minimarket di Gunungkidul menuju ruang tahanan, Kamis (11/1/2018). 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.

Sementara pelaku sendiri, Mardani, mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan istri dan ketiga anaknya.

Uang hasil jarahan seluruhnya telah digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.

"Uangnya sudah habis, saya kasihkan ke anak dan istri saya," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved