Jumat, 3 Oktober 2025

Kakak Temukan Ada Video Mesum di HP Sang Adik, Awal Dari Terbongkarnya Kekejian Ayah Tiri

Kasus tindak pidana pencabulan melibatkan anak di bawah umur seperti fenomena gunung es.

Editor: Hendra Gunawan
kompas.com
ilustrasi pencabulan anak 

Laporan Reporter Tribun Lampung, Muhammad Heriza

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kasus tindak pidana pencabulan melibatkan anak di bawah umur seperti fenomena gunung es.

Satu kasus terbongkar, kasus lain pun mulai bermunculan.

Mirisnya pelaku pencabulan, lagi-lagi pelakunya adalah selalu melibatkan orang dekat.

Seperti kasus yang baru baru ini berhasil diungkap, setelah pengakuan mengejutkan dari korban.

Pelaku diketahui berinisial SH (49), warga Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Sedangkan korban bernama Mawar (8), nama samaran korban.

Pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban, dilakukannya sejak bulan Mei 2017.

Perbuatan pelaku ini, terbongkar berawal dari kecurigaan sang kakak kandung Bunga melihat riwayat (histori) film youtube di ponsel milik adiknya.

Berawal pada Kamis, 24 Desember 2017, kakak kandung Bunga datang ke Lampung dan mengajaknya liburan ke Bekasi tempat rumah ayah kandung mereka.

Sudah satu pekan Bunga, tinggal dan liburan disana, sang kakak mengecek dan memeriksa ponsel milik Bunga.

Setelah dibuka, sang kakak kaget melihat riwayat histori film Youtube yang pernah ditonton dan film yang ditonton karena rata-rata film porno.

Kemudian M (kakak kandung korban) menanyakan langsung kepada Bunga, tapi Bunga enggan mengaku.

Penasaran dan curiga, M berusaha membujuk rayu agar adiknya berkata jujur dan menceritakan yang setelah terjadi padanya.

Setelah di bujuk-bujuk dan dimanja sang kakak, akhirnya Bunga buka suara.

Dengan polosnya, Bunga mengaku telah disetubuhi oleh bapak tirinya sendiri.

Dihadapan sang kakak, Bunga juga mengaku tidak berani bercerita lantaran diancam bapak tirinya, jika Bunga bercerita kepada siapa pun akan di culik oleh bapak tirinya.

Geram sang kakak, atas pristiwa menimpa adiknya, kemudian dilaporkannya ke Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) Polres Lampung Timur.

Pada hari Selasa, 09 Januari 2018 Unit PPA Polres Lamtim dipimpin langsung Kanit PPA Bripka Hendra AR menangkap pelaku

Pada hari selasa tgl 09/01/2017 Unit PPA Polres Lampung Timur dipimpin oleh Kanit PPA Bripka Hendra AR, S. melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kasatreskrim AKP Sugandhi mewakili Kapolres Lamtim AKBP Yudi Chandra mengatakan, pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Lamtim.

Saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. .

"Pelaku ditangkap, karena diduga telah mencabuli anak sendiri dan pelaku ditangkap setelah polisi terima laporan dari kakak kandung korban yang mendampingi adiknya (Bunga) ke Mapolres, " ujar Sugandhi kepada Tribunlampung.co.id, Rabu, 10 Januari 2018.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved