Minggu, 5 Oktober 2025

Polda Sulsel Pastikan Ramdhan Pomanto Bersih Dari Korupsi

Moh Ramdhan Pomanto tidak terindikasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pohon ketapang dan kasus dugaan korupsi UMKM.

Editor: Toni Bramantoro
Richard Susilo
Ramdhan Pomanto 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menegaskan bahwa Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto tidak terindikasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pohon ketapang dan kasus dugaan korupsi UMKM.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat menggelar press release di Gedung Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Makassar, Jumat (5/1/2018).

“Dari dua kasus tersebut, sudah dipastikan Danny tidak terindikasi dalam kasus tersebut,” ungkap Dicky.

Hingga hari, kata Dicky surat SKCK Danny untuk mendaftar sebagai calon petahana Walikota Makassar sudah diterbitkan oleh Direktorat Sat Intelkam Polda Sulsel.

“Berarti sudah tidak ada indikasi untuk Danny. Dia (Danny) sudah dipastikan ridak tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik Tipikor Polda Sulsel memeriksa tujuh saksi temaksud Walikota Makassar Danny Pomanto, dari tanggal 2 hingga 4 Januari, awal 2018.

Danny diperiksa dalam kasus dugaan Tipikor pohon Ketapang dan kasus kerajinan lorong Makassar, di UMKM Makassar.

"Beliau (Danny) hanya sebagai saksi, karena hari ini juga kami sudah tanda tangani surat SKCK beliau untuk daftar hari senin di KPU," jelas Dicky.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved