Jumat, 3 Oktober 2025

Pria Ini Bunuh Tetangganya Demi Berikan Kado Ponsel Untuk Sang Kekasih

Kasus pencurian disertai pembunuhan terjadi Kecamatan Gresik Kota, Gresik, Jawa Timur.

Editor: Adi Suhendi
(KOMPAS.com/Hamzah)
Tersangka Muhammad Choirul alias Maman (tengah), saat diminta petugas kepolisian melakukan reka ulang pembunuhan.(KOMPAS.com/Hamzah) 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Kasus pencurian disertai pembunuhan terjadi Kecamatan Gresik Kota, Gresik, Jawa Timur.

Maman (37), warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik Kota, Gresik, merampas telepon seluler (ponsel) milik tetangganya, Maratus Sholikah (37).

Baca: Dikira Ditangkap Karena Narkoba, Tahunya Reza Dicokok Densus 88

Tidak hanya merampas, Maman juga mencekik korban hingga meninggal.

Padahal, alasan Maman merampas ponsel hanya karena ingin memberikan kado ponsel kepada sang kekasih.

“Sebelumnya, warga di sini tidak mengira bila korban dibunuh sehingga jenazah sudah dikubur," tutur KBO Satreskrim Polres Gresik Iptu Suparmin selepas rekonstruksi ulang kejadian, Kamis (4/1/2018).

Baca: Kulit Wajah Hingga Dada Bocah di Brebes Ini Melepuh Setelah Minum Obat Pemberian Bidan

Namun, dari keterangan sejumlah warga yang memandikan, terlihat bekas luka cekik di leher korban.

Mendengar kesaksian tersebut, polisi membongkar makam untuk dilakukan otopsi.

Polisi pun mengamankan tersangka dan menggelar rekonstruksi kejadian di rumah korban.

Ada 13 adegan reka ulang yang diperagakan tersangka.

Baca: Kesal Gaji Suami Tak Kunjung Dibayar, Istri Mengamuk Pecahkan Kaca Halte Trans Pakuan

Pada adegan ke-10, pelaku mencekik korban.

“Peristiwa itu terjadi pada bulan lalu, 14 Desember 2017, di kamar korban. Dari pengakuan tersangka, aksi pencekikan itu karena korban melakukan perlawanan saat handphone miliknya hendak diambil,” ujarnya.

Setelah melihat korban tidak lagi bernapas, pelaku mengambil ponsel dan meninggalkan korban di atas ranjang dengan muka ditutupi bantal.

Baca: Gelapkan Uang Jemaah Umroh Hingga Rp 37,9 Miliar, Bos Travel Hannien Tour Ditangkap di Solo

Polisi mengetahui keberadaan ponsel korban setelah mencoba menghubungi nomor kontak korban.

Ternyata, ponsel tersebut tengah digenggam seseorang yang tak lain adalah kekasih tersangka.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dan 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian disertai Kekerasan yang berujung pada kematian korban. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Keluarga yang tidak bisa menerima aksi korban menunggu kehadiran pelaku.

Begitu rekonstruksi selesai, keluarga yang melihat pelaku langsung menendang tubuh tersangka saat hendak dibawa polisi menuju Polres Gresik.

Penulis: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah

Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Demi Kado Ponsel untuk Kekasih, Pria Ini Habisi Tetangganya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved