Senin, 29 September 2025

Warga Sudan Pemilik Merkuri Segera Disidangkan

Berkas perkara Awwad telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang ke PN Semarang

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Awwad Alla Khalfalla Mohamed Ahmed Farah bin Khalf Alla Mohammed, warga Sudan, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Awwad terjerat perkara jual beli merkuri ilegal.

Berkas perkara Awwad telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang ke PN Semarang.

Panitera Muda Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.

Berkas tercatat dalam nomkt register 984/Pid.Sus/2017/PN.SMG.

"Berkas terdakwa Awwad sudah sampai ke kami," kata Noerma, Selada (2/1/2018).
Berkas perkara tersebut saat ini berada di Ketua PN Semarang.

Baca: Stop Gunakan Merkuri, DLH Sarankan Menambang Pakai Sianida

Ketua PN Semarang akan menentukan jadwal sidang dan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan.

"Biasanya tidak lama penetapan dari ketua," katanya.

Awwad didakwa melanggar pasal 161 Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam dakwaannya, Awwad mencari merkuri melalui internet.

Awwad lalu menemukan perusahaan yang menjual merkuri di Indonesia, CV Cipta Logam.

Setelah menelpon pihak perusahaan bernama Lasmino, Awwad kemudian datang ke Indonesia dan menemui Lasmino.

Keduanya sepakat melakuka jual beli merkuri seberat 10 ton.

Awwad mentransfer uang ke Lasmink secara berkala, mulai Rp 97,7 juta, Rp 90 juta dan Rp 212 juta.

Merkuri itu ditampung di sebuah gudang di kawasan Tanjung Mas Semarang.

Sebelum diekspor, anggota Polda Jateng menggerebek gudang bernama Teduh Makmur tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan