Senin, 6 Oktober 2025

Dua Pemakai dan Seorang Bandar Sabu Diringkus, Ini Barang Buktinya

Kedua pemakai sabu itu, lanjut Haryoko, ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Dua Pemakai dan Seorang Bandar Sabu Diringkus, Ini Barang Buktinya
tribun batam
Ilustrasi

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ade Pujianto (43) dan Andi Suwono (35) terpaksa dijebloskan ke selntahanan Polsek Sawahan Surabaya. Kedua pria asal Jl Petemon Kuburan Surabaya diringkus tim Anti Bandit Polsek Sawahan lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Mereka berdua dibekuk saat hendak pesta sabu di rumah Ade Pujianto, akhir pekan.

Saat ditangkap, kedua pelaku sempat mengelak jika memiliki narkoba dan hendak menggelar pesta sabu. Tapi, saat petugas menggeledah badan salah satu pelaku, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram.

"Kedua pria itu merupakan pemakai(narkoba). Mereka mendapatkan sabu dengan cara membeli patungan dari seseorang yang identitasnya telah kami ketahui", sebut Haryoko Whidi, Kanit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya (31/12/2017).

Kedua pemakai sabu itu, lanjut Haryoko, ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca: Sempat Menolak Dites Urine dan Kesulitan Buang Air Kecil, Ternyata Pilot Malindo Air Simpan Sabu

Informasi itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan

Setelah dilajukan penyidikan, keduanya mengaku membeli dari daerah Petemon Timur Surabaya dengan salah satu bandar.

"Saya biasa mendapat barang (sabu) dari Achmad Efendy di jalan Petemon Timur," aku pelaku Ade.

Dari pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan. Petugas akhirnya melakukan penangkapan Efendy di rumahnya.

Dari penabgkapan itu, petugas menemukan dan menyita barang berupa berupa tujuh plastik klip berisi sabu seberat 11,41 gram.

"Selain puluhan gram sabu, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 270 ribu dan sedotan alat nyabu," pungkas Haryoko.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved