Aksi Bejat Ayah Tiri Terungkap Setelah Sang Anak Mengadu Kepada Ibunya
Seorang pria berinisial P (32) melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya D (14).
TRIBUNNEWS.COM, ACEH UTARA – Seorang pria berinisial P (32) melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya D (14).
Warga Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, tersebut melakukan tidakan tidak senonoh kepada anak tirinya sebanyak 3 kali.
Baca: Gempa 5,1 Skala Richter Guncang Talaud
Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji, Senin (23/12/2017) mengatakan, P mengaku melakukan pencabulan itu saat berada di Provinsi Riau dan di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
“Saya khilaf karena mencabuli anak sendiri. Saat itu istri saya tidak ada. Ketika kami di Riau pun saya pernah melakukannya,” ujar P.
Baca: Sandiaga Uno Bersyukur Perayaan Natal di Jakarta Berlangsung Kondusif
Aksi itu diketahui setelah korban melaporkan kejadian itu pada ibunya.
Lalu, sang ibu melaporkan tindakan suaminya ke Polres Aceh Utara pada 6 Desember 2017.
Baca: Jenazah Bocah Mengambang Dekat Lapangan Golf Setelah 3 Hari Hanyut di Sungai Citaringgul Bogor
Kini polisi sudah mengamankan P untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 Jo, Pasal 82 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35, Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancama 15 tahun penjara.
Penulis: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Saat Tak Ada Istri, Ayah Cabuli Anak Tirinya Tiga Kali