13 Pekerja Ilegal Asal Tiongkok yang Bekerja di Proyek Tol Pekalongan Masih Diperiksa
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ibnu Chuldun, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 13 pekerja asing ilegal.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah, Ibnu Chuldun, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 13 pekerja asing ilegal asal Tiongkok.
13 pekerja asing ini ditangkap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah saat bekerja di proyek pembangunan jalan tol di Kabupaten Pekalongan pada Kamis (21/12/2017) lalu.
"Sekarang masih diperiksa," kata Ibnu, Senin (25/12/2017).
Menurut Ibnu, pihaknya belum memastikan apakah dokumen keimigrasian 13 warga negara Tiongkok ini sah atau tidak.
"Penjaminnya ada di Jakarta, perusahaannya. Masih kami periksa," katanya.
Baca: MUI Minta Masyarakat Bijak Menyikapi Perbedaan Pendapat Ucapan Selamat Natal
Ibnu menuturkan, pada prinsipnya pihaknya hanya berwenang memeriksa administrasi keimigrasian dari 13 WNA ini.
"Kalau dokumennya sah, di antaranya visa kerja, yang mengeluarkan ini kementerian yakni tenaga kerja, maka kami tidak bisa melarang," katanya.
Apabila dokumen keimigrasiannya tidak sah, kata Ibnu, maka pihaknya akan mendeportasi ke 13 WNA tersebut.
"Sesuai aturan keimigrasian, maka akan dilakukan deportasi," katanya.
Baca: Survei Lemkapi: 68,5 Persen Masyarakat Menilai Presiden Jokowi Sangat Mampu Memberikan Rasa Aman
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, melakukan penangkapan terhadap 13 tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok.
Mereka bekerja di sektor konstruksi proyek pembangunan jalan tol di Kabupaten Pekalongan.
Total 18 orang pekerja asing asal Tiongkok yang bekerja di proyek tol yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya tetsebut.
Dari hasil pemeriksaan, dari 18 pekerja asing itu, 13 di antaranya tidak memiliki izin bekerja di Indonesia.