Jumat, 3 Oktober 2025

Habisi Peki dan Sebabkan Kerusuhan di Tempilang, Meong Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Meong adalah pelaku tunggal tewasnya Peki (20) warga Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat beberapa waktu lalu

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Hendra Gunawan
bangka pos/deddy marjaya
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen (Pol) Syaiful Zachri Rabu (20/12/2017) berbincang dengan tersangka Meong pelaku pembunuhan Peki warga Air Lintang Kecamatan Tempilang 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA--Direkotrat Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Bangka Belitung akan mengenakan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka Rs (21) alias Meong warga Palembang Sumatera Selatan.

Tersangkan Meong sempat mengungkapkan penyesalnnya dihadapan Kapolda Brigjen (Pol) syaiful Zachri Rabu (20/12/2017) usia gelar tersangka dan barang bukti Operasi Tertib Menumbing 2017.

Pembakaran tambang ilegal di Tempilang
Pembakaran tambang ilegal di Tempilang (facebook)

"Kalau sudah kejadian kamu nyesal akibatnya semua orang kamu susahin yah sudah jalani saja hukumannya," kata Brigjen (Pol) Syaiful Zachri

Meong adalah pelaku tunggal tewasnya Peki (20) warga Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat beberapa waktu lalu dikawasan permaiann bilyar Air Lintang.

Baca: Kata-kata Terakhir Sopir Go-Car Sebelum Dieksekusi Pembunuh Berdarah Dingin

Akibat persitiwa tersebut memicu kemarahan warga karena korban merupakan warga setempat sedangkan tersangka adalah warga pendatang yang bekerja di tambang ilegal apung dikawasan tersebut.
Puluhan ponton tambang ilegal dan speedboat pekerja dibakar warga yang marah.

Menurut Dir Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes (Pol) Tony Harsono Rabu (20/12/2017) pihaknya sudah melakukan pra rekontruksi untuk mengetahui detail kejadian tersebut.

"Tersangka sebelum kejadian sempat bertemu korban dan cekcok kemudian tersangka pergi dan kembali membawa senjata tajam disinilah kita ketahui tersangka merencanakan menyerang korban menggunakan senjata tajam," kata Kombes (Pol) Tony Harsono.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 parang, 1 pisau serta pakaian korban dan tersangka.
Hingga saat ini pihak penyidik menetapkan Meong sebagai tersangka tunggal.

Keberadaan rekan korban di TKP tidak ikut membantu dan hanya dijadikan saksi.

"Tersangka beraksi sendiri membacok dan menusuk korban rekan-rekannya tidak ada yang terlibat hanya melihat saja," kata Kombes (Pol) Tony Harsono.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved