Begini Kronologi Kasus Suami Mutilasi Istrinya yang Cantik di Karawang
"Selanjutnya pelaku membuang kepala dan kedua kaki korban di Curug Cigentis, Loji, Karawang," ujarnya.
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG — Wakapolres Karawang Kompol Rano Hardiyanto membeberkan kronologi kasus pembunuhan yang disertai mutilasi dengan korban Siti Saidah alias Nindy alias Desi Wulandari.
Pembunuhan bermula saat Kholil dan istrinya, Siti Saidah cekcok di rumah kontrakan mereka di Dusun Sukamulya, RT 005 RW 002, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Senin (4/12/2017).
Baca: 5 Fakta di Balik Mutilasi Wanita Cantik di Karawang, Berawal Dari Cekcok Hingga Pengakuan Suami
Pelaku, sambung Rano, kemudian menghabisi nyawa korban dengan memukul leher korban menggunakan sisi samping telapak tangan sebanyak dua kali.
"Korban jatuh kemudian kepalanya membentur lantai. Pelaku mengecek napas korban, tetapi sudah tak bernyawa. Pelaku kemudian menyembunyikan jasad korban di ruang tengah kontrakan mereka," kata Rano dalam konferensi pers di Mapolres Karawang.
Baca: Celana dan Sepatu Masih Menempel Saat Potongan Kaki Wanita Korban Mutilasi di Karawang Ditemukan
Keesokan harinya, Selasa (5/12/2017), pelaku membeli golok, plastik hitam besar, dan tas belanja.
Ia lalu memutilasi korban mulai dari bagian kepala hingga kedua kaki korban.
"Selanjutnya pelaku membuang kepala dan kedua kaki korban di Curug Cigentis, Loji, Karawang," ujarnya.
Rabu (6/12/2017), pelaku membuang tubuh korban di TKP penemuan mayat pertama kali di Dusun Ciranggon III, RT 011 RW 003, Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Karawang.
Baca: Tak Terima Hubungannya Berakhir, Pria Ini Siram Wajah Sang Mantan Pakai Miras Hingga Nyaris Buta
"Kemudian pelaku membakar tubuh korban tersebut bersamaan dengan buku nikah, akta kelahiran korban, dan surat lainnya," katanya.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi di antaranya botol berisi bensin, karpet anak tempat memutilasi korban, helm pelaku, baju korban, jam tangan korban, lakban, dan kain pel yang digunakan untuk membersihkan lantai setelah korban dimutilasi.
Baca: Berniat Lampiaskan Dendam, Pisau Justru Menancap di Dada Temannya Hingga Tewas
Muhammad Kholili pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ia terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," ujarnya.