Kamis, 2 Oktober 2025

Sekda Jeneponto Muh Syarif Terbukti Melanggar Kode Etik ASN

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jeneponto menyatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto Muh Syarif terbukti melanggar Undang-Undang ASN.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Timur
Sekda Jeneponto Muh Syarif saat menjalani pemeriksaan di Kantor Panwas Jeneponto, Sabtu (09/12/2017) oleh Ketua Panwas Jeneponto Saiful. 

TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jeneponto menyatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto Muh Syarif terbukti melanggar Undang-Undang ASN.

"Berdasarkan hasil kajian klarifikasi temuan nomor 02/TM/PB/Kab/27.08/XII/2017, telah memenuhi unsur pelanggaran nilai dasar kode etik dan kode prilaku ASN dan temuan tersebut menjadi kewenangan lembaga lain untuk menindaklanjuti," kata Ketua Panwas Jeneponto Saiful dalam rilisnya, Senin (11/12/2017).

Pihaknya pun mengaku akan meneruskan temuan dugaan pelanggaran UU ASN itu ke lembaga berwenang.

"Karena melanggar UU ASN dan Peraturan Disiplin ASN, maka pelanggaran tersebut kami rekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan ASN serta komisi ASN," ujarnya.

Baca: Kadek Sudayasa Tewas Tertembak Rekannya Sesama Pemburu

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Muh Syarif mencuat setelah dirinya menyebar baliho bakal calon bupati Jeneponto priode 2018 bersama bakal calon wakilnya Andi Tahal Fasnih.

Baliho itu ditemukan Panwas Jeneponto telah disebar di 11 kecamatan yang ada di daerah berjuluk Bumi Turatea itu.

Selain itu Muh Syarif yang masih berstatus ASN aktif juga didapati foto bersama dengan salah seorang bakal calon gubernur Sulsel.

Selain Muh Syarif, Panwas Jeneponto sebelumnya juga telah menetapkan 17 ASN Jeneponto terlibat politik praktis atau melanggar kode etik ASN.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved