Konflik Agraria Eks HGU Kerap Memicu Bentrok
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menyebut eks HGU PTPN II
Penulis:
Array Anarcho
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menyebut eks HGU PTPN II kerap memicu bentrokan fisik selama 2017.
Menurut data KontraS, terkait eks HGU PTPN II, setidaknya terjadi 12 kasus yang menimbulkan korban luka-luka, baik dari masyarakat maupun kalangan petani.
"Secara umum, konflik agraria di tahun 2017 terjadi pada 43 titik di Sumatera Utara. Dari kasus-kasus ini, 27 orang luka-luka, dan 11 orang dikriminalisasikan," kata Kordinator KontraS Sumut, Amin Multazam pada Tribun, Sabtu (9/12/2017).
Amin mengatakan, konflik tidak hanya terjadi secara vertikal antara masyarakat dan perkebunan saja. Belakangan ini, muncul tren kasus konflik antara petani, masyarakat menghadapi mafia tanah.
"Sejak tahun 2002, konflik persoalan tanah eks HGU PTPN II tak juga terselesaikan. Pemerintah kami nila lamban dalam menangani dan mencari solusi atas kasus ini," kata Amin.
Ia mengatakan, dari banyaknya kasus yang terjadi, pihak perkebunan acap kali menyerobot lahan masyarakat. Dalam mencaplok tanah masyarakat ini, kadangkala pihak-pihak yang bertikai kerap melibatkan organisasi kepemudaan.
"Berdasarkan analisis kami, konflik ini terjadi dalam tiga zona. Pertama, areal HGU. Terlihat penerbitan izinnya, justru perkebunan beroperasi dalam kawasan masyarakat," katanya.
Kemudian, sambung Amin, tanah non HGU. Dimana perusahaan mengelola tanah di luar luasan HGU yang diterbitkan. Terakhir, lanjut Amin, konflik agraria di Sumatera Utara diwarnai penggusuran sepihak atas nama pembangunan.