Senin, 6 Oktober 2025

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Seorang Debt Collector

Rekonstruksi kasus tersebut berlangsung di lapangan badminton Polresta Bandar Lampung, Jumat (8/12/2017).

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Okta Kusuma Jatha

TRIBUNNEWS.COM – Polsek Tanjungkarang Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap debt collector perusahaan pembiayaan bernama Indra Yana.

Rekonstruksi kasus tersebut berlangsung di lapangan badminton Polresta Bandar Lampung, Jumat (8/12/2017).

Tersangka pembunuhan bernama Ali Imron (58) hadir dalam rekonstruksi tersebut. Ia adalah warga Kemiling, Bandar Lampung.

Sedangkan, saksi-saksi diperankan oleh penyidik.

Dari rekonstruksi tersebut, sebanyak 18 adegan diperagakan.(*)

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved