Sabtu, 4 Oktober 2025

Agus Suprojo Tertipu Kenalannya di Facebook Rp 54 Juta

Agus Suprojo (52) seorang sarjana hukum tertipu oleh seseorang yang ia kenal melalui Facebook.

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Agus Suprojo Tertipu Kenalannya di Facebook Rp 54 Juta
net
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Agus Suprojo (52) seorang sarjana hukum yang berasal dari Jalan Wilis, Gang 3, RT 01/RW 05 Kelurahan Kauman, Kepanjen Kidul, Blitar tertipu oleh seseorang yang ia kenal melalui Facebook.

Tak tanggung-tanggung, uangnya sebanyak Rp 54 juta hilang begitu saja. Agus bahkan tidak pernah bertemu dengan kenalannya itu.

Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni menerangkan, lewat kenalan di Facebook itu, pelaku mendapat sambutan hangat dari teman barunya.

Dari awal berkenalan pada pertengahan November lalu, Agus tertipu buai manis kata-kata rekannya.

"Setelah mendapat kepercayaan Agus, pelaku lalu berdalih membutuhkan bantuan dari Agus," ujar Marhaeni, Jumat (8/12/2017).

Agus lantas diminta menerima kiriman paket dari London Inggris.

Kemudian pada 22 November 2017, dia menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas di Bandara Internasional Juanda.

Penelepon yang diduga sebagai pelaku ini, mengabarkan kepada korban bahwa kiriman dari London sudah tiba di Surabaya.

Baca: Fadli Zon Berharap Presiden Jokowi Merespons Surat Minta Perlindungan Diduga dari Novanto

"Tapi, korban tidak bisa dengan mudah mengambil barang kiriman tersebut. Penelepon mengaku petugas Bandara Juanda ini, menyebut ada biaya pengeluaran barang dari bandara. Korban diminta mentransfer uang ke rekening tertentu," kata Marhaeni.

Uang yang ditransfer pun jumlahnya cukup besar, yakni Rp 54 juta. Agus mentransfernya di Bank BCA Malang Jalan Borobudur, Kota Malang.

Namun, setelah transfer ke rekening tersebut, korban tak kunjung menerima barangnya.

Agus menunggu kurang lebih selama dua minggu sebelum akhirnya sadar kalau ia telah menjadi korban penipuan.

Dia pun lantas melapor ke Polres Malang Kota 6 Desember 2017 lalu.

Baca: Sidang Praperadilan Novanto, Hakim Kusno: Hari Rabu Pagi Kesimpulan, Sore Langsung Putusan

Heny mengatakan, penipuan berbasis online memang masih marak di Kota Malang.

Polres Malang Kota mengimbau agar warga Kota Malang tidak mudah bertransaksi di dunia maya, tanpa ada garansi maupun keamanan transaksi. (Surya/Benni Indo)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved