Sejumlah Anggaran SKPD Pemerintah Kota Surabaya Dipangkas
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya memangkas sejumlah anggaran beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Pemerintah Kota.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya memangkas sejumlah anggaran beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Pemerintah Kota.
Anggota Banggar, Herlina Harsono Njoto mengatakan, pengurangan dilakukan berorientasi pada efisiensi anggaran.
Pasalnya, pihaknya memperkirakan dana yang dikurangi tersebut tak terserap hingga Perubahan Anggaran Keuangan.
"Rasionalisasi anggaran dilakukan, karena dimungkinkan tak terserap," kata Herlina yang juga Ketua Komisi A DPRD Surabaya tersebut, Rabu (29/11/2017).
Ia menyebutkan, beberapa SKPD yang anggarannya dipangkas, meliputi Inspektorat sekitar Rp 700 juta, Sekretariat DPRD sebesar Rp 2 miliar, kemudian Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Rp 50 miliar untuk belanja tanah.
Baca: Mugiyanto Sempat Mengimami Salat di Masjid Sebelum Tubuhnya Hanyut Terbawa Arus Banjir
"Penguranganmya pada belanja barang dan jasa," papar Politisi Partai Demokrat itu.
Senada dengan anggota banggar lainnya, Vinsensius Awey yang mengatakan pemangkasa dilakukan untuk pengeluaran yang kurang diperlukan.
Seperti di Dinas Perhubungan terjadi pengurangan pada anggaran pembangunan sarana dan prasarana transportasi berupa pembangunan gedung parkir intermodal Joyoboyo sekitar Rp 20 miliar dari alokasi Rp 143 miliar.
"Tapi pengurangan itu dialihkan untuk kegiatan lainnya," ujar dia.
Awey mencontohkan, dana pengendalian pencemaran udara dan sumber bergerak dikembalikan seperti tahun lalu menjadi Rp 2,4 miliar setelah sempat dipangkas menjadi Rp 1,7 miliar.
Pembinaan keselamatan lalu lintas dari Rp 1 miliar dikembalikan menjadi Rp 1,3 miliar, kemudian pemeliharaan dan perlengkapan jalan dari Rp 35 miliar menjadi Rp 38 miliar seperti tahun lalu.
Baca: Pesawat Wings Air ATR 72 Tinggalkan Bali Menuju Malang Tanpa Penumpang
Sedangkan di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang hanya ada pengurangan sebesar Rp 5 miliar dari semula Rp 10 miliar untuk pembangunan Sentra PKL.