Mau Beli Mie Instan ke Warung, Siswi SMP Ini Malah Dicabuli Kerabatnya di Bangunan Bekas Kebakaran
Anak dibawah umur kembali menjadi korban kekerasan seksual di kota Tepian (sebutan Samarinda).
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Anak dibawah umur kembali menjadi korban kekerasan seksual di kota Tepian (sebutan Samarinda).
Kali ini korbanya merupakan siswi kelas VIII SMP, berusia 15 tahun, yang telah menjadi korban kebejatan salah satu anggota keluarganya sendiri.
Kejadian pencabulan itu sendiri terjadi pada 17 Oktober silam, di jalan Pesut, Samarinda Ilir.
Saat itu, korban keluar rumah untuk membeli mie instan, dengan menggunakan kendaraan roda dua.
Lalu, diperjalanan korban bertemu dengan pelaku, bernama Hendra Gunawan (30).
Pelaku pun meminta korban untuk mengantarkanya ke jalan Belatuk, dengan dalih kendaraanya tertilang polisi.
Tanpa pikir panjang, terlebih pelaku masih ada hubungan keluarga dengan orangtuanya, korban pun bersedia mengantar pelaku, dengan pelaku yang mengendarai motor.
Bukanya ke tempat tujuan yang maksud, pelaku malah membawa korban ke tempat yang sepi, yakni ke salah satu rumah bekas kebakaran.
Saat itulah, pelaku memaksa korban mengulum kemaluanya, serta mencium bibir korban.
Setelah itu, pelaku meminta korban untuk tidak memberitahukan hal itu kepada siapapun, termasuk orangtuanya.
Bahkan, pelaku mengancam korban akan dibunuh jika memberitahukan hal itu.
"Korban dan pelaku ini memang saling kenal, saat korban keluar rumah, bertemu pelaku, dan saat itu pelaku mulai menjalankan aksinya, yakni perbuatan asusila ke korban," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Kamis (30/11/2017).
Mendapati laporan tersebut, pihkanya langsung melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku pada Rabu (29/11) sore kemarin, saat pelaku tengah bermain bulutangkis.
"Pelaku sudah diamankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan," tuturnya.
Dari kasus tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti berupa celana dalam dan miniset.
Akibat perbuatanya, pelaku di jerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan mencapai 15 tahun penjara. (*)