Selasa, 30 September 2025

Dua Warga Pidie Diciduk Polisi Saat Ketahuan Simpan Sesuatu dalam Sarung

Di rumah M Nasir polisi mengamankan barang-bukti (BB) sabu yang dibungkus dengan plastik seberat 0,79 gram

Editor: Eko Sutriyanto
tcooklaw.com ilustrasi
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  - Satuan Narkoba Polres Pidie menciduk dua warga secara terpisah di kabupaten tersebut.

Awalnya polisi menangkap M Nasir A Kadir (52) di rumahnya di Desa Jumphoh Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Selasa (28/11/2017) sekitar pukul 19.30 WIB.

Berselang setengah jam kemudian, hamba hukum meringkus Bukhari Ahmad (35) supir asal Desa Jurong Bale, Kecamatan Kembang Tanjong.

"Penangkapan kedua warga itu karena terlibat sebagai kurir sabu," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, kepada Serambinews.com, Kamis (30/11/2017).

Lanjutnya, di rumah M Nasir polisi mengamankan barang-bukti (BB) sabu yang dibungkus dengan plastik seberat 0,79 gram.

Juga satu ikat ganja kering seberat 300 gram.

Kedua barang haram itu disembunyikan dalam kain sarung.

Kata Andy, berdasarkan 'nyanyian' M Nasir, polisi menangkap Bukhari di rumahnya.

Di tangan lelaki ini, polisi amankan enam paket sabu seberat 0,37 gram dan satu bungkus ganja kering seberat 30,37 gram.

" Keduanya dan BB telah diamankan di Mapolres Pidie," kata Kapolres Andy.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan