Dua Warga Pidie Diciduk Polisi Saat Ketahuan Simpan Sesuatu dalam Sarung
Di rumah M Nasir polisi mengamankan barang-bukti (BB) sabu yang dibungkus dengan plastik seberat 0,79 gram
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Satuan Narkoba Polres Pidie menciduk dua warga secara terpisah di kabupaten tersebut.
Awalnya polisi menangkap M Nasir A Kadir (52) di rumahnya di Desa Jumphoh Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Selasa (28/11/2017) sekitar pukul 19.30 WIB.
Berselang setengah jam kemudian, hamba hukum meringkus Bukhari Ahmad (35) supir asal Desa Jurong Bale, Kecamatan Kembang Tanjong.
"Penangkapan kedua warga itu karena terlibat sebagai kurir sabu," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, kepada Serambinews.com, Kamis (30/11/2017).
Lanjutnya, di rumah M Nasir polisi mengamankan barang-bukti (BB) sabu yang dibungkus dengan plastik seberat 0,79 gram.
Juga satu ikat ganja kering seberat 300 gram.
Kedua barang haram itu disembunyikan dalam kain sarung.
Kata Andy, berdasarkan 'nyanyian' M Nasir, polisi menangkap Bukhari di rumahnya.
Di tangan lelaki ini, polisi amankan enam paket sabu seberat 0,37 gram dan satu bungkus ganja kering seberat 30,37 gram.
" Keduanya dan BB telah diamankan di Mapolres Pidie," kata Kapolres Andy.