Senin, 6 Oktober 2025

Kos Gratis di Rumahnya, Kakek ini Tega Renggut Keperawanan Teman Anaknya, Pengakuannya Bikin Emosi

Kakek berusia 60 tahun ini diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur, Yt (16).

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Kos Gratis di Rumahnya, Kakek ini Tega Renggut Keperawanan Teman Anaknya, Pengakuannya Bikin Emosi
WARTA KOTA/ANGGA BN
ilustrasi

TRIBUNNEWW.COM, MALANG - Swt (inisial), warga Desa Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dijebloskan ke ruang tahanan Polres Malang.

Kakek berusia 60 tahun ini diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur, Yt (16). 

Orang tua korban, Yt (16) warga Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang tidak terima dan melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.

Baca: Mahasiswi Cantik Ini Tewas Jadi Korban Banjir Surabaya, Begini Kejadiannya

Kanit UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan disebutkan kalau kasus persetubuhan pada anak dibawah umur berawal dari korban yang berteman dengan anak tersangka.

Anak tersangka dan korban siswi satu sekolah di salah satu SMA di Ampelgading.

Baca: Miris, Ini Pengakuan Mahasiswa yang Buang Bayi di Saluran Limbah Hotel

Karena jarak rumah korban dengan sekolahnya cukup jauh, korban berniat kos.

Karena merasa kasihan melihat korban kos, tersangka menawarkan korban untuk tinggal di rumah bersama anaknya. Apalagi orang tua korban sudah dikenal tersangka.

"Tersangka tidak meminta biaya pada korban yang tinggal di rumahnya," kata Sutiyo, Jumat (24/11/2017).

Rupanya, menurut Sutiyo, sudah ada niatan jelek dari tersangka sejak awal.

Pada 10 Oktober 2017 lalu, tengah malam tersangka masuk ke dalam kamar korban yang pintunya tidak dikunci.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved