Sabu Hendak Diselundupkan dengan Cara Dimasukkan dalam Ikan Goreng
Setelah diperiksa sesaat di lokasi, wanita ini langsung dibawa oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Semarang kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu, Selasa (21/11/2017).
Pengunjung wanita yang belum diketahui identitasnya itu menyelundupkan sabu seberat kurang lebih tiga gram.
Sabu ini dimasukkan ke dalam makanan yang akan diberikan kepada seorang terdakwa bernama Arif Junaedi.
Sabu itu di bungkus di dalam plastik kecil dan dimasukkan ke dalam ikan goreng.
Wanita itu sempat menitipkan makanan ke petugas jaga tahanan di PN Semarang.
Namun beberapa saat kemudian, anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang yang telah mengintai langsung membuka bungkusan.
Baca: Polisi Sita 10 Kg Sabu, 1 Pengedar Ditembak
"Makanan itu mau diberikan kepada Arif Junaedi. Tahanan yang sedang menunggu sidang kasus narkoba," kata anggota Polrestabes Semarang yang bertugas menjaga tahanan, Bripka Rudhy Setiawan.
Dari informasi yang dihimpun, sabu ini nantinya akan diberikan kepada seorang narapidana Lapas Kelas II Kedungpane bernama Nico.
Tak hanya sabu yang disembunyikan di dalam makanan, wanita itu juga memasukkan sebuah bong (alat hisap sabu) berbahan kaca.
Setelah diperiksa sesaat di lokasi, wanita ini langsung dibawa oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Semarang.