Curi Iphone dan Laptop, Pengamen Babak Belur Dihajar Warga
Sampir Suprapto (50) kaget mendengar ramai suara banyak orang di depan rumahnya, Senin (20/11/2017) pagi sekitar pukul 5.00 wib.
Saat diamankan petugas, Sulistianto mengaku melakukan aksinya bersama seorang temannya yang hingga kini masih buron.
Petugas sendiri masih terus melakukan pengembangan karena diduga Sulistianto tidak hanya sekali ini melakukan pencurian.
Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni mengatakan akibat peristiwa itu diperkirakan kerugian yang dialami sebesar sekitar Rp 27.100.000.
Saat ini petugas telah mengamankan Anto dan barang bukti di Mapolsek Sukun.
“Pelaku sudah diamankan dan kami tengah mengembangkan kasus ini,” ungka Heni.
Sementara itu, Kapolsek Sukun Kompol H Anang Tri Hananta SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengamanan Anto di Mapolsek Sukun.
Anang mengatakan, Anto dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
"Dia kami amankan karena kasus pencurian. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP," ujar Kompol Anang.