Selasa, 7 Oktober 2025

KPAI: Korban dan Saksi Perlu Pendampingan

Elvina menilai perlu dilakukan evaluasi mekanisme seleksi fasilitator organisasi anak ke depannya.

Editor: Eko Sutriyanto
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Balikpapan diminta melanjutkan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban maupun saksi dalam kasus pencabulan yang diduga dilakukan mantan Fasilitator Organisasi Anak di Kaltim

Selain itu juga memberikan trauma healing kepada mereka (korban) yang masih duduk di bangku SMA, hal itu diungkapkan Komisioner Anak Berhadapan dengan Hukum KPAI, Putu Elvina. 

"Dalam kunjungan KPAI ke Kaltim juga memastikan agar Dinas P3AKB terus melanjutkan pendampingan dan memberikan trauma healing," katanya, Sabtu (18/11/2017).

Lebih lanjut, Elvina menilai perlu dilakukan evaluasi mekanisme seleksi fasilitator organisasi anak ke depannya.

Hal itu guna memastikan keamanan anak yang ikut tergabung dalam forum-forum partisipasi anak yang dikelola oleh kementerian maupun lembaga.

"Agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dan menjadi ajang partisipasi dan tumbuh kembang anak yang aman dan kondusif," harapnya.

Patut diketahui sebelumnya, KPAI juga mendorong Polda Kaltim untuk menuntaskan kasus pencabulan yang dilakukan mantan Fasilitator Organisasi Anak di Kaltim, berinisial P hingga ke proses Peradilan.

"Sebagai bentuk komitmen untuk kepastian hukum bagi korban anak dan menjadi pembelajaran penguatan budaya hukum dikemudian hari," harap Elvina.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved