Puluhan Orang Terjaring Razia, Tak Punya KTP Didenda Rp 50 Ribu
Sebanyak 69 warga terjaring razia KTP dalam operasi yustisi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Rabu.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 69 warga terjaring razia KTP dalam operasi yustisi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Rabu (15/11/2017).
Razia yang dilaksanakan di Jalan Setia Budi tersebut menjaring 35 memiliki KTP non elektronik berbasis SIAK, 13 orang KTP luar Pekanbaru serta 21 orang tidak membawa KTP.
Warga yang tidak memiliki KTP mendapat sanksi denda uang Rp 50 ribu yang langsung dimasukkan ke kas daerah.
Baca: Wakil Ketua DPRD Bali yang Punya 3 Istri Sempat Menemui Pacarnya Tiga Hari Usai Penggerebekan

Warga yang memiliki KTP lama atau non elektronik membuat surat pernyataan dan diharuskan mengurus KTP elektronik.
Dalam operasi tersebut tim yustisi menyisir warga yang tidak memiliki KTP serta yang memiliki KTP lama atau non elektronik.