Rabu, 1 Oktober 2025

Puluhan Orang Terjaring Razia, Tak Punya KTP Didenda Rp 50 Ribu

Sebanyak 69 warga terjaring razia KTP dalam operasi yustisi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Rabu.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Razia KTP dalam Operasi Yustisi yang dilaksanakan Disdukcapil Kota Pekanbaru Rabu (15/11/2017) di Jalan Setia Budi. Dalam razia ini terjaring sebanyak 69 warga. TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 69 warga terjaring razia KTP dalam operasi yustisi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Rabu (15/11/2017).

Razia yang dilaksanakan di Jalan Setia Budi tersebut menjaring 35 memiliki KTP non elektronik berbasis SIAK, 13 orang KTP luar Pekanbaru serta 21 orang tidak membawa KTP.

Warga yang tidak memiliki KTP mendapat sanksi denda uang Rp 50 ribu yang langsung dimasukkan ke kas daerah.

Baca: Wakil Ketua DPRD Bali yang Punya 3 Istri Sempat Menemui Pacarnya Tiga Hari Usai Penggerebekan

Razia KTP dalam Operasi Yustisi_1
Razia KTP dalam Operasi Yustisi yang dilaksanakan Disdukcapil Kota Pekanbaru Rabu (15/11/2017) di Jalan Setia Budi. Dalam razia ini terjaring sebanyak 69 warga. TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT

Warga yang memiliki KTP lama atau non elektronik membuat surat pernyataan dan diharuskan mengurus KTP elektronik.

Dalam operasi tersebut tim yustisi menyisir warga yang tidak memiliki KTP serta yang memiliki KTP lama atau non elektronik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved