Diduga Lakukan Pembiaran, Orangtua Mang Jangol Bisa Jadi Tersangka
Mengenai status terperiksa, yakni I Made Suda dan Ni made Nasih, orangtua Mang Jangol hingga saat ini masih sebagai saksi
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polisi menduga orangtua Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol mengetahui adanya transaksi Narkotika di rumah Mang Jangol di Jalan Pulau Batanta Denpasar Bali.
Polisi pun melakukan pemeriksaan di Mapolresta siang tadi hingga sore hari.
Yang menjadi dasar polisi ialah pasal 131 UU Nomor 35 tahun 2009. Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal ini, dijelaskan mengenai tiga unsur, pertama unsur setiap orang, kedua unsur dengan sengaja dan yang ketiga tidak melaporkan adanya tindakan pidana narkotika.
Jika memenuhi unsur pada pasal tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman sau tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Baca: Polisi Periksa Pacar dan Orangtua Mang Jangol
"Diperiksa orangtua yang bersangkutan (Mang Jangol) karena mengetahui transaksi tidak melaporkan ke Polisi. Itu dugaannya, ya," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, Senin (13/11/2017).
Mengenai status terperiksa, yakni I Made Suda dan Ni made Nasih, orangtua Mang Jangol hingga saat ini masih sebagai saksi.
Akan tetapi, ketika dalam pemeriksaan ada unsur kesengajaan pembiaran (tidak melaporkan ke polisi), maka akan dinaikkan menjadi tersangka.
Pihaknya pun, kini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya.
"Kami juga mencari informasi dari pemeriksaan terhadap saksi lainnya," bebernya. (ang).