Usai Membunuh, Tiga Pemuda di Semarang Ini Melarikan Diri ke Rumah Anggota Polisi
Jajaran Resese Mobil (Resmob) Polrestabes Semarang menangkap tiga pelaku pengroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Jajaran Resese Mobil (Resmob) Polrestabes Semarang menangkap tiga pelaku pengroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di Pekunden Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Tiga tersangka yang ditangkap petugas yakni Septian Adhi Saputra (21) alias Ambon warga Miroto, Taufik Al Hakim (22) warga Pongangan, dan Yudhi Setiawan (28) warga dworowati.
Ketiga tersangka ini menganiaya korbannya yang bernama Tri Hardayanto (31) alias Trinil, warga Randusari.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, mengatakan Korban dibunuh hari Rabu (1/11/2017) pukul 01.30 WIB di depan rumah temannya di jalan Pekunden Tengah RT 004/RW 002.
"Pada pukul 01.00 ketiga tersangka ini mengendarai sepeda motor menuju ke rumah korban untuk mencari seseorang bernama Sonny alias Kopoh untuk mengklarifikasi keberadaan sepeda motor milik tersangka," kata Kapolrestabes, Jumat (3/11/2017).
Namun ketiga tersangka, kata dia, tidak bertemu Sonny dan hanya bersua dengan korban.
Saat ketiga tersangka ini bertemu korban, mereka terlibat perdebatan hingga berujung perkalahian.
"Satu di antara tersangka menusuk korban dengan menggunakan pisau dan mengenai perut bagian kiri hingga menembus ke jantung," jelas Abiyoso.
"Tersangka menusukan pisau ke tubuh korban sebanyak empat kali," sambungnya.
Usai korban tersungkur, para tersangka kemudian melarikan diri menuju ke Madiun, Jawa Timur.
Ketiga tersangka ditangkap oleh tim Resmob di Madiun, Jumat (3/11/2017) pagi.
"Alasan lari ke Madiun untuk menyelamatkan diri sekaligus berlindung di keluarga yang menurut informasinya bertugas di Polres Madiun," ungkap Abiyoso.
Kapolrestabes mengatakan ketiga tersangka dijerat pasal 338 KUHP, pasal 170 ayat 2 KUHP hingga pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Ketiga tersangka tersebut diancam dengan hukum 15 tahun penjara," tandasnya. (*)