Truk Bertonase 10 Ton Dilarang Melintasi Jembatan Pulau Telo di Kapuas
Larangan itu merupakan hasil rapat koordinasi di Pemkab Kapuas. Sejumlah truk terpaksa disetop petugas
Laporan Wartawan Tribun Kalteng, Jumadi
TRIBUNNEWS.COM, KUALAKAPUAS - Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas dan Satlantas Polres Kapuas melarang truk beroda 10 dan 18 melintas di Jembatan Pulau Telo, Kapuas, Kalimantan Tengah.
Tak pelak, 6 unit truk terpaksa parkir di tepi jalan kawasan Jalan Patih Rumbih, Kecamatan Selat atau sekitar 600 meter dari jembatan tersebut.
Truk-truk itu bermuatan plat baja lempengan maupun barang material lain. Tujuan mereka menuju Palangkaraya dan kabupaten lain di Kalimantan Tengah.
Hasil rapat koordinasi Kamis (2/11/2017), mulai hari ini, Jumat (3/11/2017) disepakati tonase angkutan truk yang melintasi Jembatan Pulau Telo, maksimal 10 ton.
Larangan ini juga berlaku bagi truk gajah Pertamina yang mengangkut BBM jenis premium, solar, pertamax maupun avtur. (*)