Polres Surabaya Kembali Ungkap Prektek Prostitusi Online, Ini Tarif Sekali Kencan Wanita Penggilan
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang mucikari dari praktek prostitusi online
Polisi Ungkap Prektek Prostitusi Online, Ini Tarif Sekali Kencan Wanita Penggilan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang mucikari dari praktek prostitusi online melalui situs jejaring sosial facebook (FB).
Terbaru, mucikari yang diamankan, yakni Ponco Prihantono (36), warga Jl Tambak Laban No 49 Surabaya.
Pelaku Ponco ditangkap setelah mengantarkan korban, AK (26) di hotel Bali Jl Peneleh Surabaya, Senin (16/10/2017) malam.
Saat itu pelaku mengantarkan korban menemui pria hidung belang yang memesannya kencan.
Dalam prakteknya, pelaku menawarkan korban sebagai wanita panggilan melalui media sosial (medsos) FB.
Dia mengunggah foto korban ke beberapa grup FB dan bdiberi keterangan bisa diajak kencan untuk menemani karaoke atau menemani di hotel.
"Setelah ada ada yang berminat, pelaku selanjutnya menelphone dengan pria hidung belang. Setelah sepakat, pelaku mengantarkan korban ke hotel yang sudah ditentukan," sebut Kasat Reskrim Polretabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (27/10/2017).
Kepada pria hidung belang, kata Leonard, pelaku memasang tarif Rp 250 ribu sampai Rp Rp 500 ribu sekali kencan. Dari tarif itu, pelaku dan korban membagi hasil setelah kencan.
"Sebulan bisa beberapa pelanggan. Semua dilakukan secara online," terang Leonard.
Pelaku Ponco mengaku, menjalani bisnis prostitusi secara online ini dalam tiga tahun terakhir ini. Korban sendiri yang menginginkan jadi wanita panggilan.
"Bukan saya yang meminta, tapi dia (AK) yang sedang butuh uang," aku Ponco.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Seperti uang tunai Rp 300 ribu, bill hotel dan HP merk Samsung J2 warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka Ponco dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. fat