Senin, 6 Oktober 2025

Mengaku Anggota Ormas, Dohi Peras Pemilik Toko di Ciputat

Dohi melancarkan aksi bersama seorang rekannya bernama berinisial A. Dohi ditangkap polisi di kawasan Serua Indah, Ciputat

Editor: Sanusi
tcooklaw.com ilustrasi
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menangkap AM aliasp Dohi (33) ditangkap polisi, yang kera mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) untuk melakukan pemerasan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, Dohi diduga melakukan pemerasan terhadap para pengusaha, terutama pemilik toko.

Alex menerangkan, Dohi melancarkan aksi bersama seorang rekannya bernama berinisial A. Dohi ditangkap polisi di kawasan Serua Indah, Ciputat, Jumat (20/10/2017), sementara A masih dicari polisi, karena melarikan diri.

"Kedua pelaku mengaku sebagai anggota dari Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) yang kemudian dengan alasan masyarakat akan mengadakan berbagai acara kemudian memaksa meminta sejumlah uang," ujar Alex saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/10/2017).

Kedua pelaku juga menggunakan bukti berupa kuitansi. Mereka meminta uang sebesar Rp 500 ribu. Dohi dan A mengancam, jika tak diberikan uang akan mengerahkan massa FBR untuk mengganggu tempat usaha korban.

Kedua pelaku sempat marah-marah saat mencoba melakukan pemerasan di kawasan Serua Indah, Ciputat. Hingga mengacak-ngacak tempat usaha korban.

"Karena korban tidak mempunyai uang sebanyak itu, dan hanya mempunyai uang sebesar Rp 100 ribu kedua orang tersebut marah-marah menendang tempat TV, dan mengambil HP milik para korban," ujar Alex.

Polisi pun telah menginterogasi Dohi. Selama ini, dia mengaku telah melancarkan aksinya di beberapa tempat di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

"Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan tindakan yang sama lebih dari 10 TKP dengan modus yg sama, selain meminta uang pelaku juga mengambil HP korban-korbannya," ujar Alex.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang berinisial A. Polisi juga telah mengonfirmasi kejadian tersebut ke pihak Ormas FBR.

"Kami sudah konfirmasi, dan hasilnya pelaku bukan anggota FBR," ujar Alex.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved