Setelah Kepergok Sedang Intim Bersama Istri Orang, Ini Hukuman yang Diterima Pemangku Pura
Aib Pemangku Pura Merajapati berinisial NS (37) di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali terlanjur terumbar.
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ratu Ayu
TRIBUNNEWS.COM, BULELENG - Aib Pemangku Pura Merajapati berinisial NS (37) di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali terlanjur terumbar.
Baca: Suami Pergoki Istri Asyik Goyang dengan Pria Lain, Aksi Konyol Selingkuhan Jadi Sebab Aib Tersiar
Aksinya yang tertangkap basah sedang berhubungan dengan wanita idaman lain disebuah kamar vila, Rabu (18/10/2017) lalu, membuat sejumlah tokoh maupun perangkat Desa Gitgit merapatkan barisan.
Baca: Jasad Pria Dengan Leher Terlilit Lakban di Parkiran Bandara Ternyata Sopir Anggota DPRD Riau
Mereka membahas dan mencarikan solusi terbaik atas kasus yang tanpa disengaja turut menyeret nama desa tersebut.
Pada Kamis (19/10/2017), sekitar pukul 19.00 wita, di rumah Ketut Ritama, selaku Bendesa Adat Gitgit, sejumlah perangkat desa langsung dikumpulkan untuk menggelar paruman atau rapat desa.
Hasilnya, NS dicopot dari jabatannya sebagai pemangku di Pura Merajapati Desa Gitgit, per Kamis (19/10/2017) malam secara lisan.
Baca: Menilik Gua Siluman di Bantul, Ada Cerita Soal Nona Muda Hingga Mitos Penglaris
Demikian disampaikan Kepala Dusun Pererenan Bunut, Desa Gitgit Ketut Sukertia, saat ditemui di kediamannya, pada Jumat (20/10/2017) siang.
Ketut Sukertia mengatakan, selain diberhentikan sebagai pemangku di Pura Merajapati Desa Gitgit, hasil paruman juga menyatakan jika NS rencananya akan dikenai denda sebesar Rp 2,2 juta.
Baca: Bocah 6 Tahun Tewas Dengan Tangan Terpotong dan Kepala Pecah, Begini Latar Belakang Pelakunya
Dengan rincian Rp 200 ribu untuk membayar banten prayascita, serta Rp 2 juta untuk membayar denda karena perbuatannya yang tercela.
Sementara itu, Sukertia juga menegaskan jika prajuru, adat, maupun dinas Desa Gitgit tidak mau terlalu ikut campur terkait permasalahan hukumnya.
"Masalah hukum, dari pihak Prajuru Desa menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada kedua belah pihak. Entah itu mau ditempuh jalur hukum atau bagaimana terserah. Karena dari pihak prajuru, adat maupun dinas tidak mau ikut campur dengan masalah ini. Mudah-mudahan ten nyaplir. Tiga poin itu saja yang dibahas dalam paruman," jelasnya.
Imbuh Sukertia, dirinya sebagai kepala dusun di tempat NS tinggal, sudah berupaya untuk menemui sang pemangku di kediamannya, dengan maksud ingin mengetahui secara pasti bagaimana kejadian yang sebenarnya.
Baca: Aksi Bejat Sang Ayah Terungkap Setelah Sang Kakak Curiga Lihat Perut Adiknya Membuncit
Namun, saat tiba di rumah sang pemangku, ia menemukan NS tengah mengadakan rapat secara internal bersama dengan keluarga besarnya.
Niatnya untuk berbincang-bincang pun batal dilakukan.
"Maunya kan saya ngobrol secara langsung dengan dia (NS,red) tapi tidak bisa karena dia juga lagi rapat dengan keluarganya, membahas masalah ini mungkin," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, NS (37), pemangku Pura Merajapati di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng, tertangkap sedang berduaan dengan seorang perempuan NLK (25) di vila.
Perkaranya, NLK dipergoki oleh suaminya sendiri, NSD(25).
Mereka kedapatan sedang berhubungan intim, di sebuah kamar vila di Kecamatan Sukasada, Buleleng, Rabu (18/10) siang.
Baca: Pernikahan Kahiyang Ayu & Bobby Nasution - 4 Fakta Ini Membedakan dengan Perkawinan Gibran
Satu jam berselang, sang suami tiba-tiba datang.
Ia masuk dan memergoki.
Saat itu pemangku tersebut lari terbirit-birit dalam keadaan tanpa busana.
Takut dilihat banyak orang, NS lantas memohon pada suami selingkuhannya itu untuk diizinkan mengenakan baju terlebih dahulu.
Ia pun mengizinkan NS mengenakan pakaian, lalu memintanya untuk segera pulang, meninggalkan penginapan tersebut.
Miliki Dua Istri
Kepala Desa, I Putu Wardana NS menjadi pemangku di Pura Merajapati sekitar satu tahun belakangan ini.
Pria itu pun, sebut Wardana sejatinya sudah memiliki dua orang istri.
Dimana, istri keduanya itu juga terpaksa ia nikahi karena kasus yang serupa.
Yakni membawa kabur istri orang.
"Berarti totalnya sudah dua kali dia berbuat seperti ini. Kejadian yang pertama saya tidak tahu persis, karena saya belum menjabat sebagai kepala desa waktu itu. Kalau tidak salah kejadiannya juga hampir sama. Tapi istri orang itu dia ajak ke rumahnya sendiri. Bukan ke penginapan. Sekarang kalau harus dinikahi, kasihan anak-anak dari yang perempuan (KNMD,red) masih kecil-kecil," terang Wardana saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (19/10/2017) siang.
Berita ini sudah dimuat di Tribunbali.com dengan judul: Usai Kepergok Intim Bareng WIL di Vila Buleleng, Begini Nasib Mangku NS