Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Dalami Pengungkapan Satu Kilogram Ganja dan Lima Batang Tanaman Ganja di Bukit Raya

pengungkapan tersebut berawal dari ditangkapnya mahasiswa yang membawa beberapa lenting ganja

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
youtube
Ilustrasi Pohon Ganja 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat


TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU
- Kapolresta Pekanbaru,  Kombes Pol Susanto mengatakan terkait pengungkapan narkoba ganja seberat satu kilogram oleh Polsek Rumbai Pesisir masih dalam proses pengembangan.

"Iya itu ada pengungkapan. Masih dalam pengembangan. Barang bukti masih ada di Polres Bengkalis," terang Kapolresta, Jum'at (20/10/2017).

Dikatakannya pengungkapan tersebut berawal dari ditangkapnya mahasiswa yang membawa beberapa lenting ganja.

"Tapi pastinya kasusnya masih dalam pengembangan," terang Kapolresta.

Sebelumnya Polsek Rumbai Pesisir Polresta Pekanbaru mengamankan tiga orang lelaki dengan barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat satu kilogram.

Dalam proses pengembangan polisi juga mendapati lima batang pohon ganja yang ditanam di samping rumah.

Informasi dari kepolisian pengungkapan tersebut dilakukan Rabu (18/10/2017) malam.

Baca: Bunker di Gayo Lues Berisi Ratusan Kilogram Ganja

Polisi awalnnya mengamankan seorang lelaki berinisial MY alias Yasir di depan roko ponsel di Jalan Kartama Kecamatan Bukit Raya.

Dari pengungkapan tersebut polisi menyita barang bukti daun ganja kering seberat satu kilogram.

Dari interogasi, pelaku mengakui juga sudah mengirimkan narkoba serupa kw Kabupaten Bengkalis seberat satu kilogram.

Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan komunikasi dengan supir travel agar mengantarkan barang bukti daun ganja tersebut ke Mapolsek Rumbai.

Namun supir travel menitipkan barang bukti ke Polres Bengkalis.

Saat ini barang bukti satu kilogram ganja masih berada di Polres Bengkalis.

Pengungkapan tersebut terus dikembangkan polisi.

Baca: Dua Cewek Napi Lapas Bengkalis Sembunyikan Sabu di Sel

Hasilnya pengakuan dari pelaku MY bahwa masih ada barang bukti narkotika di kediaman rekannya berinisial RAP alias Nanang di Jalan Labersa Kelurahan Tengkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya.

Polisi kemudian bergerak ke lokasi yang disebutkan pelaku.

Di sebuah rumah polisi mendapati tiga orang lelaki dan barang bukti enam paket sabu-sabu.

Tiga orang lelaki yang diamankan AM alias Dul, R (saksi) serta RAP alias Nanang.

Barang bukti enam paket sabu-sabu merupakan milik AM alias Dul yang dititipkan kepada RAP alias Nanang.

Ketiga lelaki tersebut beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek.

Kemudian pada hari Kamis (19/10/2017) polisi melakukan pemgembangan dengan menggeledah rumah AM di Jalan Labersa.

Hasilnya ditemukan lima batang pohon ganja dan ditanam disamping rumah AM.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved