Selasa, 30 September 2025

Penambang Emas di Kapuas Ini Beli Senjata Api Rakitan untuk Lindungi Diri

Ia kemudian ditangkap oleh jajaran Polres Kapuas karena senjata api rakitan miliknya tak berizin.

Editor: Willem Jonata

 Laporan Wartawan Tribun Kalteng, Jumadi

TRIBUNNEWS.COM, KUALAKAPUAS - Berlin alias Aner (23) ditangkap jajaran Polses Kapuas karena kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar dalam Press Releasenya mengatakan, Aner ditangkap jajaran Polsek mantangai di Dermaga Perhubungan DAS Kapuas, Sabtu tanggal 14 Oktober 2017.

"Aner dijerat dengan UU Darurat nomor 51 dengan ancaman di atas 10 tahun," katanya, Jumat (20/10/2017). 

Berlin mengaku kepada polisi membeli senjata api rakitan itu seharga Rp 300 ribu. Ia membeli senjata tersebut untuk melindungi diri karena profesinya sebagai penambang emas tradisional.

Ia sama sekali tak tahu kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin melanggar hukum.(*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan