Pelajar Mengaku Bawa 48 Kg Ganja Untuk Bayar Utang Keluarga
Pelaku yang masih berstatus pelajar ini pun mau tak mau menerima tawaran dari sang bandar bernama Abdullah (45)
Laporan Wartawan Tribun Medan, Azis Husein Hasibuan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Fajri bin Abakal (18) satu dari dua kurir ganja kering seberat 48 kg yang diamankan Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, mengaku terpaksa menjalankan bisnis haram tersebut karena terlilit utang.
Pelaku yang masih berstatus pelajar ini pun mau tak mau menerima tawaran dari sang bandar bernama Abdullah (45), agar utang keluarganya lunas terbayarkan.
Baca: Selingkuh di Pagi Hari, PNS Asal Solo Ini Digerebek Suami Sendiri di Hotel
"Bapak saya sakit, sudah susah napas. Keluarga saya pun punya utang sama Abdul. Musibah tabrakan adik saya, yang menanggulanginya itu Abdul," kata warga Jalan Masjid Pelimbang, Desa TP Panah Dusun Poteumeurehom, Kecamatan Palimbang, Bireun ini, Jumat (20/10/2017).
Fajri bin Abakal ditangkap bersama temannya bernama Abdullah (20) saat berada di depan loket BUS Antar Lintas Sumatera (ALS) Jalan Sisingamangaraja, Kamis (19/10/2017) kemarin.
Dari penuturan pria bertubuh kecil ini, ia dan Abdullah diperintahkan sang bandar untuk mengantar ganja ke Bukit Tinggi dengan iming-iming Rp 400 ribu per kilo, jika sudah tugasnya selesai.
"Saya cuma tukang gendong aja. Rencana per kilo akan diupah Rp 400 ribu, tapi baru dikasih uang jalan Rp 2 juta. Kami juga gak tau barang yang kami bawa ternyata sebanyak ini," ucap Fajri.