Jumat, 3 Oktober 2025

Ini Lho Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah dan Gak Ribet

Pemutihan pajak kendaran bermotor Jatim akan digelar mulai 23 Oktober dan dijadwalkan akan berakhir tanggal 28 Desember 2017.

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemutihan pajak kendaran bermotor Jatim akan digelar mulai 23 Oktober dan dijadwalkan akan berakhir tanggal 28 Desember 2017.

Wajib pajak tidak akan dibebankan denda sebanyak 2 persen dari pajak pokok kendaraan miliknya setiap bulan selama belum membayar pajak.

Pemilik kendaraan juga bisa menikmati program gratis biaya balik nama kendaraan.

Apa saja syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Jawa Timur?

Informasi yang dikumpulkan dari Samsat Surabaya, syaratnya cukup mudah, sama seperti halnya membayar pajak kendaraan bermotor pada umumnya.

Untuk balik nama gratis juga sama seperti biasanya, cukup datang ke kantor samsat untuk mengurus perpanjangan STNK/ganti pelat nomor.

Bagi warga Jawa Timur yang ingin mengganti nomor pelat kendaraan misalnya, mereka harus membawa kelengkapan berupa dokumen asli atau fotokopi, seperti:

- BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor),

- STNK (surat tanda nomer kendaraan), dan

- KTP (kartu tanda penduduk).

Bagi yang ingin melakukan balik nama kendaraan, juga harus membawa dokumen asli beserta fotokopi sebanyak tiga lembar dari:

- BPKB,

- STNK,

- KTP pemilik baru, dan

- kuitansi jual-beli (bermeterai 6.000).

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved