5 Fakta Anggota DPRD Digerebek Tidur di Rumah Janda, Kronologi Hingga Hasil Visumnya
Seorang rumah janda di Tulungagung digerebek warga karena diketahui ada tamu pria yang menginap di rumahnya.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang rumah janda di Tulungagung digerebek warga karena diketahui ada tamu pria yang menginap di rumahnya.
Pria tersebut tercatat sebagai anggota DPRD Tulungagung.
Kejadian tersebut terjadi, Rabu (11/10/2017) di Desa Bendosar, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungaung.
Baca: 4 Fakta Bayi Kambing Mirip Manusia, Lahir Hari Jumat Hingga Wujudnya
Warga menduga jika MU, anggota DPRD telah melakukan praktik kumpul kebo di rumah janda yang berinisial NK.
"Tidak menikah resmi dan tidak juga nikah siri. Apa namanya kalau bukan kumpul kebo?" ucap seorang warga berinisial Dul, dikutip dari Surya.
Baca: Calon Besan Jokowi Berbenah, Meja Baru Hingga Sulap Lahan Jadi Tempat Parkir
Ketua RT 3, RW 5 Desa Bendosari, Suroso, mengatakan jika mereka sudah berhubungan sejak lama.
TribunWow.com, berhasil mengumpulkan beberapa fata tentang penggerebekan rumah janda tersebut dari berbagai sumber.
Berikut fakta selengkapnya!
1. Kronologi Kejadian
MU diketahui merupakan seorang anggota DPRD Tulungagung, menurut penuturan Suroso sebagai Ketua RT MU sudah sering berkunjung ke rumah NK.
Dilansir dari Surya biasanya MU berkunjung ke rumah NK pada sore hari dan akan pulang pada malam hari sekitar pukul 22.00.
"Biasanya bertamu sore, pulang sebelum jam 10 (malam)," kata Suroso saat di Mapolsek Ngantru.
Baca: Tali Pocong Diikat di Tubuh Seorang Pelajar yang Hendak Tawuran, Ini Fungsinya
Suroso kepada wartawan menceritakan kronologi kejadian warga menggerebek rumah NK.
MU yang biasanya pulang pada malam hari, pada waktu itu terlihat menginap di rumah NK.
Warga mengetahui hal tersebut dan akhirnya memutuskan untuk menggerebek rumah NK selepas adzan shubuh.
Ditemui di tempat yang berbeda Kapolsek Ngantru, AKP Maga Fidri Isdiawan menambahkan jika saat digerebek MU sedang tidur di ruang tamu.
Baca: Fenomena Air Merah Bak Darah Keluar Dari Tanah Makam, Ini Penjelasannya
Sementara NK sedang tidru di dalam kamar bersama kedua anaknya.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ngantru untuk melakukan pemeriksaan.
MU mengaku khilaf selain itu dia juga menjelaskan jika dirinya saat itu sedang di bawah pengaruh minuman keras.
"Ngakunya malam minum minuman keras, terus mabuk berat. Dia diantarkan pegawai cafe ke rumah NK," tutur Maga.
2. MU tak Pernah Bersosialisasi
Selain diduga ada praktek kumpul kebo, warga juga tidak suka dengan sikap MU yang tidak bersosialisasi kepada warga sekitar rumah NK.
Padahal warga mengetahui jika MU sering berkunjung ke rumah NK.
Baca: Sekelumit Cerita dan Mimpi Kuncen Petilasan Embah Dalem Bogor
Dul, salah satu warga sekitar rumah NK mengatakan jika MU juga tidak berkontribusi di kampung temapt NK tinggal.
Karena perilaku MU tersebut, warga merasa jika kampungnya telah dijajah.
"Warga merasa lingkungannya dijajah sama dia. Sudah tidak punya kontribusi, seenaknya saja di lingkungan orang. Akhirnya digerebek saja," tegas Dul.
3. Menjalani Visum
Kapolsek Ngantru, AKP Maga Fidri Isdiawan setelah NK menjalani pemeriksaan oleh polisi NK juga harus menjalani visum.
Dilansir dari Surya, Hasil visum nantinya akan digunakan sebagai bukti kalau istri dari MU menuntut suaminya.
"Perzinahan adalah delik aduan. Hasil visum nantinya untuk jaga-jaga jika istri MU menuntut. Kalau NK statusnya janda, tidak ada yang melapor," terang Maga.
Sebelum menjalani visum, Dul salah satu warga meduga jika MU dan NK sudah mempunyai dua orang anak yang diperoleh dari hasil kumpul kebonya tadi.
Marga menjelaskan jika NK janda seharusnya tidak ada hasil yang menunjukkan jika ia telah berzinah.
4. Hasil Visum
Diketahui, setelah digerebek di rumahnya NK langsung diamankan oleh pihak yang berwajib dan diminta untuk melakukan visum.
Hasil visum tersebut nantinya akan menjadi dasar jika istri dari MU menuntut adanya kasus perzinahan yang dilakukan oleh MU.
Dilansir dari Surya, hasil visum yang dijalani NK sudah keluar.
Hasil tersebut menyebutkan jika tidak ada praktek kumpul kebo atau perzinahan seperti apa yang dituduhkan warga kepada MU dan NK.
Kapolsek Ngantru, AKP Maga Fidri Isdiawan jika hasil visum tersebut dikeluarkan RS Bhayangkara Tulungaung.
"Visum itu kan cepat, hasilnya bisa langsung diketahui. Saat itu penyidik saya perintahkan untuk bertanya langsung ke dokter. Hasilnya negatif, tidak ada bekas bersetubuhan," terang Maga, Jumat (13/10/2017).
Namun, hasil visum tersebut belum bisa diterima secara resmi.
Secara administrasi hasil visum baru bisa diambil pada Senin (16/10/2017).
5. Hukuman untuk MU
Meskipun tidak terbukti adanya tindakan perzinahan MU tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dilansir dari Surya, seorang anggota DPRD yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan jika MU sudah melanggar hukum adat.
Di Desa waktu bertamu maksimal adalah pukul 21.00, jika lebih maka akan digerebek dan pelaku akan mendapatkan sanksi dari warga.
Jadi walaupun tidak terbukti berzinah, MU tetap melanggar hukum adat.
Pelanggaran hukum adat bagi anggota dewan sama saja melanggar asas kepatutan.
“Apa ya patut seorang anggota dewan menginap di rumah janda dan bukan istrinya. Secara moral sudah tercederai,” katanya. (TribunWow.com/Bima Sandria)