30 Kg Sabu-sabu Disita dari Perairan Langsa, Empat Orang Ditangkap
Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, dibantu pihak Bea Cukaimenyita sekitar 30 kg sabu-sabu dan meringkus 4 tersangka.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, dibantu pihak Bea Cukai, Rabu (11/10/2017) malam menyita sekitar 30 kg sabu-sabu dan meringkus 4 tersangka dalam satu penyergapan di Perairan Peureulak, Aceh Timur.
Informasi diperoleh Serambi, lokasi penyergapan 4 tersangka yang berada di kapal motor (boat) ukuran 6 GT yang merupakan sindikat jaringan sabu international ini, berada di 27 mil laut dari bibir Pantai Peureulak, Aceh Timur.
Dari 4 tersangka itu, dua orang warga Aceh. Seorang sudah lama menetap di Belawan dan seorang lagi warga Kuala Idi, Aceh Timur.
Sedangkan dua tersangka lainnya beralamat di Belawan, Sumut.
Baca: Mengintip Mewahnya Kediaman Calon Suami Kahiyang Ayu, Bobby Nasution di Medan
Nama-nama tersangka belum berhasil diperoleh. Namun para tersangka beserta BB sekitar 30 kg sabu itu, Kamis (12/10/2017) pagi ini langsung diboyong ke Jakarta untuk dibawa ke Mabes Polri.
Sementara satu unit kapal ukuran 6 GT dengan nama KM Dua Saudara itu sekarang diamankan (dititipkan) di Pos Polair Polres Langsa, di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa.
Penyergapan jaringan sabu-sabu diduga dari Malaysia ini oleh Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri dipimpin AKBP Gembung Yudha ini, berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca: Penyebab Kebakaran yang Menewaskan Pemilik Dealer dan Anaknya Masih Misteri
Dalam operasi tersebut ikut melibatkan pihak Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan Bea Cukai Lhokseumawe dengan menggunakan Kapal Patroli BC 30001 milik Bea Cukai Provinsi Riau.