Rabu, 1 Oktober 2025

30 Kg Sabu-sabu Disita dari Perairan Langsa, Empat Orang Ditangkap

Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, dibantu pihak Bea Cukaimenyita sekitar 30 kg sabu-sabu dan meringkus 4 tersangka.

Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia/Zubir
Kapal 6 GT bernama KM Dua Saudara yang mengangkut 30 Kg sabu-sabu dititipkan oleh tim Bareskrim Mabes Polri di Pos Polair Polres Langsa, kawasan Pelabuhan Kuala Langsa, Kamis (12/11/2017). SERAMBI/ZUBIR 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Zubir

TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, dibantu pihak Bea Cukai, Rabu (11/10/2017) malam menyita sekitar 30 kg sabu-sabu dan meringkus 4 tersangka dalam satu penyergapan di Perairan Peureulak, Aceh Timur.

Informasi diperoleh Serambi, lokasi penyergapan 4 tersangka yang berada di kapal motor (boat) ukuran 6 GT yang merupakan sindikat jaringan sabu international ini, berada di 27 mil laut dari bibir Pantai Peureulak, Aceh Timur.

Dari 4 tersangka itu, dua orang warga Aceh. Seorang sudah lama menetap di Belawan dan seorang lagi warga Kuala Idi, Aceh Timur.

Sedangkan dua tersangka lainnya beralamat di Belawan, Sumut.

Baca: Mengintip Mewahnya Kediaman Calon Suami Kahiyang Ayu, Bobby Nasution di Medan

Nama-nama tersangka belum berhasil diperoleh. Namun para tersangka beserta BB sekitar 30 kg sabu itu, Kamis (12/10/2017) pagi ini langsung diboyong ke Jakarta untuk dibawa ke Mabes Polri.

Sementara satu unit kapal ukuran 6 GT dengan nama KM Dua Saudara itu sekarang diamankan (dititipkan) di Pos Polair Polres Langsa, di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa.

Penyergapan jaringan sabu-sabu diduga dari Malaysia ini oleh Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri dipimpin AKBP Gembung Yudha ini, berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca: Penyebab Kebakaran yang Menewaskan Pemilik Dealer dan Anaknya Masih Misteri

Dalam operasi tersebut ikut melibatkan pihak Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan Bea Cukai Lhokseumawe dengan menggunakan Kapal Patroli BC 30001 milik Bea Cukai Provinsi Riau.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved