Selasa, 30 September 2025

Ajak Santri Hafalan di Kamar Saat Anak Istri Tak Ada di Rumah, Ini yang Dilakukan Guru Ngaji di Batu

NH (54) tertunduk malu ketika dikeluarkan dari sel tahanannya menuju lokasi ruang rilis, di Polres Batu, Senin (9/10/2017) siang.

Editor: Sugiyarto
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
ilustrasi 

Ternyata NH pernah dijerat penjara dengan kasus yang sama.

"Pelaku ini sudah pernah ditahan juga dengam kasus yang sama, di tahun 2008. Dan sampai sekarang dia kembali melakukan perbuatannya sejak tahun 2016," imbuh dia.

Ternyata, sudah ada lima orang santri lainnya yang juga menjadi korban.

Lima santri ini juga ikutan mengadu ke kepolisian terhadap perlakuan bejat dari ustadznya.

Namun, lima korban lainnya ini tidak sampai disetubuhi hanya di pegang-pegang saja untuk pemuas nafsu belaka.

"Semua santrinya ini diberi modus yang sama. Alasaanya agar bisa cepat menghafal Alquran," tutur Daky.

NH mengaku tidak bisa menahan nafsunya. Namun ia mengaku kalau perbuatannya itu sudah membuat buruk citra seorang ustadz, terlebih guru ngaji.

Padahal, sepak terjang si NH ini bisa dibilang cukup terkenal. Ia pernah mengisi ceramah di Palembang, dan di daerah lainnya.

"Iya (saya malu). Saya tidak tahan," kata NH semabari digiring kembali ke sel tahanannya.

Barang bukti dari kasus pencabulan ini di antaranya boneka hello kitty, bantal, dan juga baju milik korban.

Akibat perbuatannya, NH dijerat pasal 81 No 3 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaaman penjara minimal 5 tahun.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved